Lukas Enembe Ditangkap KPK
Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Memburuk?
Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hari ini, Rabu (11/1/2023) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hari ini, Rabu (11/1/2023) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Namun, menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Lukas Enembe memerlukan perawatan usai diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Lukas Enembe Ditangkap KPK: Asyik Makan Papeda
Firli menyebut, hasil tersebut disimpulkan setelah pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua itu pada 12.07 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan di RSPAD pada 21.48 WIB.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ujar Firli.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan memastikan seluruh penegakan hukum berjalan lancar.
Tetapi, lanjut Firli, pihaknya juga akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Satu diantaranya yaitu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD, baik itu wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan jantung," ujarnya.
Baca juga: RICUH di Sentani Pasca-Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polisi: 4 Orang Korban Luka Tembak!
Kendati begitu, Firli memastikan jika proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Carter Pesawat Lion Air, KPK Berangkatkan Lukas Enembe ke Jakarta dari Manado
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK Batal Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Karena Masalah Kesehatan
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus suap dan gratifikasi
RSPAD Gatot Soebroto
Firli Bahuri
Rijatono Lakka
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.