Info Mimika
Tiga Tersangka Parktik Judi Togel di Timika Diamankan Polisi
Identitas para tersangka antara lain ME alias Ical (39), ES (46), dan AV (42) yang melakukan peran masing masing dalam praktik judi togel.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sat Reskrim Polres Mimika melakukan penagkapan terhadap tiga orang warga yang melakukan praktik perjudian jenis togel pada Rabu, (11/1/2023) Pukul 19:00 WIT di Jalan Poros SP 5 Timika, Papua Tengah.
Identitas para tersangka antara lain ME alias Ical (39), ES (46), dan AV (42) yang melakukan peran masing masing dalam praktik judi togel.
Baca juga: Danramil Wondama Dilaporkan ke PM Kodam Kasuari, Diduga Bekingi Judi Togel: Ini Sosoknya
"Jadi tersngaka Ical mencatat nomor di kupon, ES menyediakan alat transaksi melalui ATM, da AV mencatat nomor togel di kupon," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Kamis (12/1/2023).
Dijalaskan Sugarda, barang bukti diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 5.451.000, 6 buah nota atau kupon, 12 buah kupon kosong, 3 buah pena merk snowman v-1, 1 buah HP merk nokia warna hitam.
Baca juga: Tiba di Timika, Panglima TNI dan Kapolri Berikan Arahan Kepada Personel Markas Lanud Yohanis Kapiyau
Selanjutnya, barang bukti lain disita berupa, 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah ATM bank Mandiri, 1 buah pisau chater warna hijau.
"Jadi ada juga uang di ATM senilai Rp 1.853.000 ditambah saldo di akun online toto jitu Rp 1.089.000 yang merupakan uang hasil kemenangan pembelian nomor togel," pungkasnya.
Diketahui saat ini tersengka dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/13012023-Judi_Togel.jpg)