Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Periksa Yulce Wenda dan Astrac Bona terkait Proyek APBD Papua, Pengacara Lukas Enembe Bereaksi
Yulce mengenakan baju berwarna hitam dengan bermotif flora dan fauna. Sementara itu, Bona tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan celana hitam.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/1/2023) pukul 10.08 WIB.
Istri dan anak Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, itu mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diperiksa sebagai saksi soal dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Perkara ini menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Yulce dan Bona didampingi sejumlah pengacara Lukas, termasuk Stefanus Roy Rening.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri dan Anak Lukas Enembe Datangi Gedung KPK, Diperiksa Terkait Proyek APBD Papua
Yulce tampak mengenakan baju berwarna hitam dengan bermotif flora dan fauna.
Sementara itu, Bona tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan celana hitam.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, istri dan anak dari Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
"Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya," kata Petrus melalui keterangan tertulis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Rabu (18/1/2023) siang.
Ditanya tentang kondisi Lukas Enembe, Petrus mengatakan, saat ini sedang menjalani rawat inap di RSPAD.
Dokter pribadi Lukas Enembe juga sudah diperbolehkan untuk menemui dan mendampinginya.
Selain Yulce dan Bona, pada hari ini KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta bernama Yonater Karomba.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.