Victor Yeimo Diadili
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Tolak Eksepsi Victor Yeimo, Berikut Faktanya
Penolakan itu sampaikan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Mathius.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa atas kerusuhan Jayapura 2019, Victor Yeimo.
Penolakan itu sampaikan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Mathius, Selasa (24/1/2023).
MENGADILI
1. Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa.
Baca juga: Paham Papua Desak Majelis Hakim PN Jayapura Hentikan Proses Penuntutan Victor Yeimo
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 376 /Pid.Sus./2021/PN Jap atas nama Terdakwa Victor Frederik Yeimo.
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Diberitakan sebelumnya, Victor Yeimo ditangkap karena diduga sebagai otak di balik aksi protes kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Aksi yang digelar di Jayapura pada Agustus 2019 berujung ricuh hingga terjadi pembakaran ratusan rumah warga, serta gedung perkantoran.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)