Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Diminta Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ali Fikri: Pengacara Tersangka Fokus Pembelaan!
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tetap bergulir.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Permintaan kuasa hukum Lukas Enembe agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Gubernur Papua nonaktif itu jadi tahanan kota di Jakarta, rupanya menuai reaksi serius.
Sebaliknya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tetap bergulir.
Ali Fikri menganjurkan para kuasa hukum Lukas Enembe fokus pada pembelaan hukum perkara kliennya.
“PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pejabat Korup Papua Siap-siap Digulung KPK, Dana Otsus dan APBD Diperiksa di Kasus Lukas Enembe
KPK mengingatkan, para pengacara Lukas Enembe melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, KPK memiliki dasar hukum dalam menahan Lukas Enembe di dalam rumah tahanan (Rutan).
Ali menegaskan, KPK sangat memperhatikan persoalan kesehatan Lukas Enembe.
“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa terlebih dahulu surat permohonan pengacara yang meminta Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Ali juga meminta pengacara mengingatkan Lukas agar bersikap kooperatif menjalani penyidikan.
“Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe melayangkan surat permohonan ke KPK agar klien mereka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Lukas Enembe Diproses KPK, Tokoh Agama: Masyarakat Papua Jaga Keamanan dan Ketertiban!
Diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Pengacara Lukas, Petrus bala Pattyona mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi Lukas bisa merawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.