ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Tolak Kampung Adat, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRD Jayapura

Massa meminta agar DPR mencabut status kampung adat yang telah ada di Kabupaten Jayapura dan mengembalikanya menjadi kampung pemerintah.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
AKSI MASSA - Massa menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (24/1/2023). Mereka menolak keberadaan kampung adat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tolak kampung adat, sejumlah massa yang tergabung dari kampung Yokiwa, Babrongko, Simporo, Ayapo, Ifar Besar dan Yoboi geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (24/1/2023).

Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa tersebut meminta agar DPR mencabut status kampung adat yang telah ada di Kabupaten Jayapura dan mengembalikanya menjadi kampung pemerintah.

Dalam aksi tersebut, massa itu juga mengeluarkan pernyataan sikap dan dalam pernyataan itu terdapat 15 poin, yakni:

Baca juga: Kantor DPRD Jayapura Digeruduk, Massa Teriak Keras: Tolak Kampung Adat!

  1. Menolak Kampung adat.
  2. Meminta Pemkab Jayapura segera kembalikan kampung adat menjadi status demokrasi.
  3. Lumpuhnya pelayanan dalam semua aspek, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  4. Hilangnya hak-hak masyarakat ekonomi lemah.
  5. Tertutupnya ruang demokrasi
  6. Terjadi gaya kepemimpinan otoriter.
  7. Tidak adanya transparansi penggunaan dana kampung, Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan lain sebagainya.
  8. Kurangnya keterbukaan informasi tentang penggunaan dana kampung, karena kepala kampung adat adalah Ondofolo
  9. Terciptanya konflik sesama masyarakat adat
  10. Pj Bupati Jayapura dan Ketua DPRD Tolong memperhatikan aspirasi penolakan tersebut
  11. Meminta Pj bupati Jayapura, segera menggantikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan menghapus instansi bagian pemerintahan Kampung adat.
  12. Meminta ketua dan anggota DPRD Jayapura agar mencabut Peraturan daerah (Perda) nomor 1  tahun 2022 tentang Kampung adat.
  13. Meminta kepada Ketua DPRD Jayapura untuk segera membentuk Panitia khusus (Pansus) dan bersama inspektorat Kabupaten Jayapura untuk turun ke 14 kampung adat untuk mendengar aspirasi masyarakat serta mengaudit keuangan kampung adat selama dua tahun kebelakang.
  14. Seluruh kepala distrik di Kabupaten Jayapura tempat berada di 14 Kampung adat agar segera diganti.
  15. Meminta Pj Bupati Jayapura memerintahkan kepala distrik untuk membentuk panitia pemilihan kepala kampung di wilayah Kampung adat.

 

 

Demikian pernyataan sikap mereka. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin mengatakan, DPR adalah keterwakilan rakyat, maka itu apabila ada ketidakadilan yang terjadi, maka pantas untuk masyarakat datang dan menyampaikannya.

"Untuk itu saya akan sampaikan aspirasi mereka ke Ketua DPR, agar dapat dibuat suatu tim kerja, entah Pansus atau Panitia kerja (Panja) untuk dapat turun dan melihat serta melakukan uji publiknya seperti apa," kata Amin kepada Tribun-Papua.com, di Sentani.

Baca juga: Pj Bupati Jayapura Pastikan Bakal Kaji Kembali Aturan Kampung Adat

Namun dikatakan, untuk merubah Perda tidak begitu saja, karena semua itu ada aturannya.

Kemudian, menurutnya sebelum dibentuknya kampung adat pada 2017 lalu, telah dilakukan sosialisasi.

"Dimana tujuan dari terbentuknya Kampung adat, untuk menjaga budaya dari kampung-kampung tersebut agar ini tidak hilang, tetapi kalau menurut mereka telah muncul peraturan Bupati maka itu perlu dilihat, karena peraturannya bukan DPR yang buat," jelasnya.

Pada prinsipnya menurut Amin, dirinya setelah menerima aspirasi tersebut, dirinya akan segera memberi masukan kepada para anggota DPR atas aksi tersebut.

"Kenapa, karena saya mewakili DPR, bukan pribadi, maka itu nanti kami akan membahas untuk membentuk Pansus dan berkolaborasi dengan masyarakat yang melakukan aksi tadi, selain itu kami juga akan melakukan audiensi dengan Kementerian hukum dan ham serta Biro Hukum Provinsi Papua," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved