Plt Bupati Mimika Tersangka
SOSOK Plt Bupati Mimika yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Papua
Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023) mengatakan, selain Plt Bupati Mimika, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya.
Tersangka lainnya merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian Air One Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter
Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.
"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettob selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," kata Aguwani.
Diketahui, Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
Lantas Siapa Johannes Rettob?
Dilansir dari laman wikipedia, Johannes Rettob adalah Pelaksana Tugas Bupati Mimika.
Sebelum Menjabat Sebagai Plt Bupati Mimika, ia adalah wakil dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang saat ini sedang ditahan oleh KPK di Jakarta.
Johannes lahir di Tanah Kamoro, 19 Oktober 1962 Kokonao, Mimika Barat.
Johannes lantas diangkat sebagai Tanah Adat dengan nama "Paniti". Pada medio 1995, Johannes Rettob menikah dengan Susana Herawaty dan dikaruniai 5 orang anak.
Baca juga: Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Minta OPD Percepat Realiasi Anggaran
Ayah dan ibu Johannes Rettob merupakan guru perintis pendidikan dan agama katolik yang membangun peradaban suku Mimika mulai dari Amar, Pronggo, Kampung Kaugapu, Iwaka, dan Ipaya.
Karir
Pada medio 1984, Johannes Rettob diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai teknisi penerbangan di Bandara Kemayoran Jakarta.
Setelah itu, dia diperbantukan di PT Angkasa Pura, dan setahun kemudian dipindahkan ke Bandara Hasan Syarif Pekanbaru.
Pada medio 2001 di Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara selama 15 tahun, kemudian Johannes diangkat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Perhubungan. (*)