ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Kontraktor Papua, Begini Kondisi Terbaru Lukas Enembe

Pemeriksaan Lukas Enembe terkait pemenuhan barang bukti kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pemeriksaan Lukas Enembe terkait pemenuhan barang bukti kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Selain itu, Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: Masa Penahanannya Diperpanjang KPK, Lukas Enembe: Saya Hanya Kenal Rijatono Lakka!

"Senin (30/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).

Lukas Enembe dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya sudah disita oleh tim penyidik.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Lukas Enembe Tersangkut Kasus Gratifikasi, Mendagri Proses Pengganti Gubernur Papua

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved