ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info jayapura

PN Jayapura Integrasikan Pelimpahan Perkara Pidana Melalui Aplikasi E-Berpadu

Program ini merupakan upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang sedang melakukan pencarian keadilan

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
SISTEM INTEGRASI - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura terus berupaya membangun integrasi pelimpahan berkas perkara pidana secara online dengan mengenalkan aplikasi E-Berpadu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura terus membangun integrasi pelimpahan berkas perkara pidana secara online melalui aplikasi E-Berpadu.

Ketua PN Kelas IA Jayapura, Derman Parlungguan Nababan mengatakan, hal itu merupakan upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang sedang melakukan pencarian keadilan.

Baca juga: Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Victor Yeimo di PN Jayapura

"Ini pelayanan peradilan sistem cepat, sederhana dan biaya murah," kata Derman Nababan kepada Tribun-Papua.com, di Abepura, Jumat (3/2/2023) pagi.

Menurut Derman, layanan ini merupakan implementasi dari pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, dia telah menggagas Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPTI.

"Semua instansi yang berkaitan dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN juga Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga-lembaga penegak hukum lainya telah membangun satu kesepahaman," sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung telah membangun sistem atau aplikasi E-Berpadu yang mencakup permohonan izin penyitaan, penggeledahan, dan penahanan.

Baca juga: Paham Papua Desak Majelis Hakim PN Jayapura Hentikan Proses Penuntutan Victor Yeimo

Kemudian, juga terkait izin besuk dan salah satunya perlimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan dilakukan semuanya secara online.

Berkaitan dengan itu, kata Derman, pihaknya melakukan rapat koordinasi Integated Criminal Justice System atau ICJS dan implementasi E-Berpadu ini.

"Kami lakukan rapat itu agar ada kesepahaman untuk membangun suatu komunikasi yang lebih baik lagi ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp3,4 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ini Disidangkan di PN Jayapura

Derman menyebut, hal ini agar sistem peradilan pidana menjadi terintegrasi, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengurus izin besuk atau lainnya. Cukup mengajukan melalui aplikasi E-Berpadu dan itu sudah berjalan," jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini sistem E-Berpadu ini telah berjalan di wilayah hukum PN Jayapura, namun ada satu yang belum dilakukan secara maksimal yaitu pelimpahan perkara pidana secara E-Berpadu.

"Karena kita akan menghindari banyaknya berkas atau kertas-kertas yang menumpuk, jadi pelimpahan perkara sudah secara online, berkasnya di-scan dalam bentuk PDF kemudian di-upload dan itu diajukan ke Pengadilan Negeri, juga akan kita ajukan ke Pengadilan Tinggi dan MA berkas perkara secara online sehingga terjadi percepatan,” tambah dia.

Baca juga: PN Jayapura Gelar Sidang Perdana Dua Terdakwa Pembunuh Juragan Emas di Holtekamp

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi menuturkan, tujuan E-Berpadu ini salah satunya untuk masyarakat.

Kata Sinuraya, memang ini hal yang baru sehingga butuh proses yang pada intinya Kejaksaan juga siap berjalan bersama Pengadilan menerapkan E-Berpadu ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved