Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
AKHIRNYA Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ekspresi Eks Jenderal Bintang Dua
Ferdy Sambo langsung tertunduk saat mendengar vonis hukuman terhadap dirinya. Vonis dibacakan Hakim Wahyu Iman Santosa.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Adapun sidang adalah perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo langsung tertunduk saat mendengar vonis hukuman terhadap dirinya.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Ingin Hakim Beri Hukuman Seadil-adilnya ke Terdakwa
Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.
Pengamanan Ketat
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.
Pleidoi Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Sambo-Selasa-1112022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.