Sabtu, 13 Juni 2026

Info Jayapura

Emanuel Gobay: Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah Korban Kriminalisasi

Emanuel Gobay menyebut, pihaknya sangat sayangkan aparat kepolisian artikan bahwa mereka ditangkap.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Kuasa Hukum Emanuel Gobay mendampingi kliennya, Gerson Pigai dan Kamus Bayage, dalam sidang di PN Jayapura, Selasa (14/2/2023). Diketahui dua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas dalam aksi demonstrasi menolak KTT G20 yang berlangsung ricuh di Uncen Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/11/2022) silam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kuasa Hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage, Emanuel Gobay, menyebut, dua klienya itu adalah korban kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.

Hal itu disampaikan, Emanuel Gobay kepada wartawan, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.

"Kenapa saya katakan mereka korban, karena mereka bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri. Waktu itu saat demo, situasi keos sehingga mereka menyerahkan diri untuk meredam situasi," katanya.

Baca juga: Masih Ingat Dua Mahasiswa Tersangka Demonstrasi G20 di Jayapura, Kini Jalani Sidang di PN Jayapura

Emanuel Gobay menyebut, pihaknya sangat sayangkan aparat kepolisian artikan bahwa mereka ditangkap.

"Sangat disayangkan itu, aparat kepolisam artikan itu ditangkap kemudian diperiksa," ujarnya.

Emanuel menjelaskan, waktu kejadian tersebut ada 6 orang yang menyerahkan diri.

"Ada 6 orang yang serahkan diri, namun dua orang ini Gerson dan Kamus ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainya dibebaskan," ujarnya.

Ia menambahkan, dari beberapa penilaian itulah menunjukan bahwa mereka adalah korban kirminalisasi.

"Ini jelas-jelas menunjukan bahwa, mereka adalah korban kriminalisasi."

"Dengan tujuan untuk menuntup pembungkaman ruang demokrasi secara represif yang dilakukan didepan Uncen Abepura," sambungnya.

Sebelumnya, diberitakan Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas dalam aksi demonstrasi menolak KTT G20 yang berlangsung ricuh di Uncen Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/11/2022). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved