Info Jayapura
Emanuel Gobay: Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah Korban Kriminalisasi
Emanuel Gobay menyebut, pihaknya sangat sayangkan aparat kepolisian artikan bahwa mereka ditangkap.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kuasa Hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage, Emanuel Gobay, menyebut, dua klienya itu adalah korban kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.
Hal itu disampaikan, Emanuel Gobay kepada wartawan, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.
"Kenapa saya katakan mereka korban, karena mereka bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri. Waktu itu saat demo, situasi keos sehingga mereka menyerahkan diri untuk meredam situasi," katanya.
Baca juga: Masih Ingat Dua Mahasiswa Tersangka Demonstrasi G20 di Jayapura, Kini Jalani Sidang di PN Jayapura
Emanuel Gobay menyebut, pihaknya sangat sayangkan aparat kepolisian artikan bahwa mereka ditangkap.
"Sangat disayangkan itu, aparat kepolisam artikan itu ditangkap kemudian diperiksa," ujarnya.
Emanuel menjelaskan, waktu kejadian tersebut ada 6 orang yang menyerahkan diri.
"Ada 6 orang yang serahkan diri, namun dua orang ini Gerson dan Kamus ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainya dibebaskan," ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa penilaian itulah menunjukan bahwa mereka adalah korban kirminalisasi.
"Ini jelas-jelas menunjukan bahwa, mereka adalah korban kriminalisasi."
"Dengan tujuan untuk menuntup pembungkaman ruang demokrasi secara represif yang dilakukan didepan Uncen Abepura," sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas dalam aksi demonstrasi menolak KTT G20 yang berlangsung ricuh di Uncen Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/11/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/emanuel_gobay-sidang-pn.jpg)