DOB Papua
4.212 ASN Dibutuhkan di 4 DOB Papua, Ini Kata Wamendagri!
Menurut Wempi, saat ini ada 4 sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya
TRIBUN-PAPUA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, secara total kebutuhan ASN untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua mencapai 4.212 orang.
Menurut Wempi, saat ini ada empat sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Ada empat sumber yakni (dari) provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L dan lamaran pribadi," kata Wempi dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: PKS Siapkan Ketua DPW Baru di Provinsi DOB Papua, Ini Daftarnya!
Menurut JWW sapaan akrabnya, untuk satu provinsi baru di Papua diperlukan sekitar 1.053 ASN.
Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
"Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua kurang lebih 4.212 orang," ungkap JWW.
JWW menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru.
Sehingga, proses penyelenggaraan pemerintahan nantinya dapat berjalan maksimal.
"Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi.
Baca juga: SENGKARUT Rencana Pembentukan Kodam di DOB, Perburuk Situasi Papua?
Lebih lanjut, Wempi mengungkapkan, guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya bakal melakukan berbagai langkah.
Pertama, Kemendagri bakal segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
"Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodasi ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - 4 DOB Papua Butuh 4.212 ASN, Wamendagri Jelaskan Sumber Pengisiannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30-Wamendagri-John-Wempi-Wetipo.jpg)