ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE

KPK memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib terkait kasus Lukas Enembe.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib - KPK memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib terkait kasus Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain, Timotius Murib (Ketua Majelis Rakyat Papua), Austikarini Ambar Wati (Komisaris), Heni Nurhaeni (Ibu Rumah Tangga), Dani Fitri Yelepele (Ibu Rumah Tangga), dan Dessy Irriani Yelepele (Ibu Rumah Tangga).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami asal aliran uang yang dinikmati Lukas Enembe dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Pihak Keluarga Membantah: Bapak Itu Sakit Berat

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, KPK juga mendalami soal pembelian aset yang dilakukan Lukas Enembe menggunakan uang yang dia terima.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali, Rabu (22/2/2023).

"Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Baca juga: Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, KPK Usut Aset Tanah Milik Lukas Enembe

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Lukas Enembe Sebut Percuma KPK Periksa Tukang Cukur Langganannya: Dia ke Singapura untuk Mencukur

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang yang Dinikmati Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved