Jumat, 17 April 2026

Papua Terkini

Derek Hegemur Harap SK Perhutanan Sosial yang Diterima Masyarakat Harus Dikelola Maksimal

Derek Hegemur menyebutkan hal ini membuktikan kepada semuanya, bahwa Pemerintah Pusat konsisten dan memberikan sebuah harapan baru.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PAPUA TERKINI - Plh Sekda Provinsi Papua, Derek Hegemur saat diwawancarai Tribun-Papua.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, soal harapannya bagi masyarakat adat penerima SK Perhutanan Sosial dari KLHK, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mengharapkan SK Perhutanan Sosial yang diterima masyarakat di Jayapura, haruslah dapat dikelola maksimal.

Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Derek Hegemur kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (23/2/2023).

"Kita bersyukur kepada Tuhan karena Bapak Presiden Jokowi secara virtual telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial, yang juga kita sebut hijau ataupun biru untuk Provinsi Papua sendiri diserahkan 11 sertifikat," tuturnya.

Baca juga: Provinsi Papua Terima 11 SK Perhutanan Sosial, Pemprov Harap Jadi Pemicu Proses Pemerataan

Melalui momen tersebut, Derek menyebutkan hal ini membuktikan kepada semuanya, bahwa Pemerintah Pusat konsisten dan memberikan sebuah harapan baru, terlebih khusus bagi masyarakat adat.

"Harapannya adalah SK tanah yang telah diberikan, dan sudah memiliki status hukum tersebut harus dapat dikelola dengan maksimal," imbuhnya.

Derek mengatakan, dalam pengelolaannya agar betul-betul maksimal maka dibutuhkan pendampingan.

"Untuk itu kami Pemprov Papua mengharapkan agar teman-teman di UPT atau KLHK ini dapat membantu masyarakat melakukan pembimbingan dan arahannya, sehingga yang menjadi harapan kita atau harapan Presiden dapat terlaksana," paparnya.

Maka dengan demikian, Derek menuturkan tanah tersebut tidak menjadi tanah nganggur atau setelah diterima SK, tanah tersebut tidak dikelola sama sekali.

"Bagi masyarakat adat sebagai penerima, tentu yang memberi manfaat ialah jika kita memiliki tanah maka harus diusahakan sesuatu di atas tanah tersebut," pungkasnya.

Baca juga: 57 Kontainer Kayu Ilegal Disita di Pelabuhan Surabaya, Diduga Hasil Pembalakan Hutan Papua

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar senantiasa menjaga lingkungan dan dilakukan dengan cara-cara yang benar.

"Supaya apa yang kita miliki atau punyai hari ini, baik hutan maupun tanah dapat memberikan hasil yang maksimal, tak hanya untuk hari ini tetapi juga memperhitungkan masa depan," tutup Derek.

Sekadar diketahui, secara virtual dari Kalimantan, Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan 11 SK Perhutanan sosial untuk Provinsi Papua.

Dari 11 SK Perhutanan Sosial tersebut terdiri dari 5 masyarakat hukum adat dari Kabupaten Jayapura, 1 kelompok tani hutan, dan 1 lembaga desa dari Kabupaten Boven Digoel. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved