Desak Plt Bupati Mimika Ditahan
PN Jayapura Tunda Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Saat berlangsungnya persidangan Zaka Talapatty menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Papua tidak hadir, namun ada mengirimkan surat.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menunda sidang praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jumat (3/3/2023).
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Zaka Talapatty.
Saat berlangsungnya persidangan Zaka Talapatty menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Papua tidak hadir, namun ada mengirimkan surat.
Baca juga: Johannes Rettob Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Tetapi Tidak Ditahan: Ini Alasan Kejati Papua
"Kejati Papua ada mengirimkan surat, berkenan untuk saya membacakannya," ujar Zaka Talapatty.
Lebih Lanjut dibacakan Talapatty, sehubungan dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaludin dan Rekan-rekan.
"Kepada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, dengan relasi pemangilan sidang praperadilan untuk pemohon, yang diterima pada selasa 28 Februari 2023."
"Untuk hadir pada proses persidangan praperadilan pada hari ini Jumat 3 Maret 2023 bersama ini disampaikan, permohonan untuk menunda persidangan praperadilan atas nama pemohon Johhanes Rettob dan Silvi Herawati," sambung Zaka Talapatty.
Kata Zaka Talapatty, penundaan itu dikarenakan, sampai saat ini belum ada surat kuasa atau penunjukan Jaksa untuk menghadiri sidang praperadilan yang dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS Sahabat Johannes Rettob Geruduk Kantor Kejari Mimika, Ada Apa?
"Surat ini di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Sutrisno Margi Utomo," tandas Zaka Talapatty.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.
Johannes Rettob diumumkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023.
Selain Rettob, Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Air atas nama Silvi Herawati juga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hanya, keduanya tidak ditahan pihak Kejati Papua. (*)
