Tolak UU Omnibus Law
Dari Papua, Partai Buruh Serukan Aksi Penolakan UU Omnibus Law
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyerukan rencana aksi penolakan Undang-Undang (UU) cipta kerja atau Omnibus Law.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyerukan rencana aksi penolakan Undang-Undang (UU) cipta kerja atau Omnibus Law.
Said mengatakan, secara serentak, aksi penolakan UU Omnibus Law bakal dilaksanakan pada 14 Maret 2023 di Indonesia.
"Jadi nanti kami akan menggelar aksi besar dan akan diorganisir oleh Partai Buruh," kata Said kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI
Menurut dia, aksi tersebut diikuti oleh ribuan buruh yang ada di Indonesia.
"Untuk wilayah Jabodetabek, nanti akan dipusatkan di Kantor DPR RI, dan di provinsi, kabupaten/kota akan berpusat di kantor-kantor gubernur dan DPR," ujarnya.
Kata dia, dalam aksi nanti, tuntutan mereka hanyalah satu yaitu menolak Omnibus Law.
"Jadi isu ini akan diperjuangkan oleh Partai Buruh karena partai ini dilahirkan oleh Buruh," pungkasnya.
Untuk itu aksi penolakan Omnibus Law yang bakal dilaksanakan nanti adalah bagian dari mereka, sebab lanjut dia Partai Buruh didirikan karena adanya persoalan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/04032023-said_iqbal.jpg)