ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua: Penetapan Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar Berdasarkan Bukti

Gelombang aksi mewarnai proses hukum yang melilit Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi. Jaksa tegaskan hal ini...

Kolase Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob hubungannya dengan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). 

"Jadi antara KPK maupun Polda telah menghentikan penyidikan ini kami rasa berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi, maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan. Itu tidak benar," tegasnya.

Diketahui, proses sidang perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob akan digelar pada Kamis 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura. Ini terkait kasus korupsi dengan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura. Ini terkait kasus korupsi dengan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum dalam perkara itu, mengharapkan Johannes Rettob hadir dan mengikuti proses hukum apabila memang merasa tidak bersalah.

Sebab, kata Aguwani, fakta persidangan adalah penentu perkara dinyatakan benar atau salah.

Ia menambahkan, apabila Johannes Rettob tidak menghadiri persidangan maka akan merugikan diri sendiri, termasuk kehilangan hak atas tindakan terdakwa.

"Masalah datang atau tidak datang itu sesuai aturan dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah itu wajib atau tidak tertuang dalam aturan."

"Bukan kemauan kami. Kita bekerja sesuai aturan saja," tandasnya.

Baca juga: Kejari Mimika Digeruduk Pendukung Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Adapun Pengadilan Negeri Jayapura akan menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, Kamis (9/3/2023).

"Apakah salah atau tidak kita ikuti prosesnya, apalagi sidang tersebut terbuka untuk umum," katanya.

Sementara itu, Aguwani mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023). (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved