Sabtu, 18 April 2026

Papua Terkini

Mahfud MD: Papua Itu Sudah Lama Saya Bilang Banyak Korupsinya

Tak ayal, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa banyak terjadi pencucian uang di Papua.

|
Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, hingga Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi contoh penegakan hukum terkait korupsi di tanah Papua.

Akibat kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah, Papua menjadi satu di antara provinsi yang menjadi sorotan public secara nasional.

Tak ayal, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa banyak terjadi pencucian uang di Papua.

Baca juga: MODUS Johannes Rettob Korupsi Rp 69 M, Kejati Papua: Gelar Pengadaan Pesawat dan Akuisisi Perusahaan

Namun, tidak dapat ditindak lantaran baru sebatas temuan intelejen keuangan.

"Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuannya baru intelijen. Tidak berani ditindak. Terus ayo kita anu, ketemu juga akhirnya bisa diambil yang Papua itu. Itu kan banyak pencucian uangnya juga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Berkaca dari kondisi itu, pemerintah ingin menegakkan Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebab, tak hanya di Papua dan Kementerian Keuangan, menurut Mahfud, pencucian uang terjadi di berbagai instansi negara.

"Saya mungkin dapat uang jasa, taruhlah gratifikasi mungkin kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wah wajar itu tidak perlu ini begitu, tetapi yang disetor ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya. Itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa dan itu ada UU-nya," kata Mahfud.

Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa

"Selalu, kalau kita rapat PPATK itu masalahnya, 'pak, tunjukkan dulu korupsi asalnya, pidana asalnya yaitu korupsi baru'. Tapi sesudah ketemu korupsinya, tindak pidananya tidak dilanjutkan tuh. Dan sekali lagi ini urusan aparat penegak hukum, pengadilan, Polisi, Jaksa, KPK. Itu nanti ke sana arahnya," ujarnya lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran kementerian sebaiknya tidak merasa tidak ketahuan.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved