ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Disnakertrans Janji Mediasi Perusahaan Sawit PT Sinar Mas bersama Karyawan PHK

Essau menjelaskan pihaknya akan menyurati perusahaan untuk mengatur pertemuan bersama mantan buruh PT Sinar Mas tersebut.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Putri
Empat mantan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Sentani, Distrik Sentani 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antara perusahaan kelapa sawit PT Sinar Mas bersama empat mantan buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa hari lalu mereka datang dan memang kontrak mereka seharusnya selesai akhir tahun ini. Mereka tidak terima jika bulan kemarin di PHK," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: BPD HIPMI Sebut Disnakertrans Jayapura Tidak Maksimal, Esau Awoitauw Buka Suara

Essau menjelaskan pihaknya akan menyurati perusahaan untuk mengatur pertemuan bersama mantan buruh PT Sinar Mas tersebut.

"Kami akan atur jalan tengahnya dengan baik. agar persoalan bisa jelas. Kalau misalnya di PHK sepihak nanti kami akan mediasi," jelasnya.

Sebelumnya, empat mantan pekerja di perusahan kelapa sawit PT Sinar Mas di Lereh, Distrik Kaureh datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Jayapura adukan nasib pasca PHK.

Baca juga: 4 Pekerja Sawit Kena PHK PT Sinar Mas, Yomo Cs Mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura

Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Hendrika Refwalu di PHK Sinar Mas sejak Februari 2023 padahal dalam kontrak kerja mereka akan berakhir di akhir 2023.

Mereka mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura agar melihat nasib mereka dengan pesangon yang dibayarkan, menurut mereka tidak sesuai, dan akan di bayar Rp 1.000.000 per tahunnya.

Yomo Murutop masa kerja 18 tahun sejak 2005, dengan status Buruh Harian lepas (BHL), Pius Refwalu masa kerja sembilan tahun, dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Emanuel Tulak masa kerja tujuh tahun dengan status juga PKWT, dan Hendrika Refwalu masa kerja sembilan tahun dengan status BHL.

Menurut mereka alasan perusahaan mem-PHK yakni usia yang tidak muda lagi.

Padahal menurut Yumo dan ketiga rekannya ada karyawan atau pekerja yang usianya diatas mereka tetapi masih bekerja. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved