Pemkab Jayapura
Disnakertrans Janji Mediasi Perusahaan Sawit PT Sinar Mas bersama Karyawan PHK
Essau menjelaskan pihaknya akan menyurati perusahaan untuk mengatur pertemuan bersama mantan buruh PT Sinar Mas tersebut.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antara perusahaan kelapa sawit PT Sinar Mas bersama empat mantan buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Beberapa hari lalu mereka datang dan memang kontrak mereka seharusnya selesai akhir tahun ini. Mereka tidak terima jika bulan kemarin di PHK," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: BPD HIPMI Sebut Disnakertrans Jayapura Tidak Maksimal, Esau Awoitauw Buka Suara
Essau menjelaskan pihaknya akan menyurati perusahaan untuk mengatur pertemuan bersama mantan buruh PT Sinar Mas tersebut.
"Kami akan atur jalan tengahnya dengan baik. agar persoalan bisa jelas. Kalau misalnya di PHK sepihak nanti kami akan mediasi," jelasnya.
Sebelumnya, empat mantan pekerja di perusahan kelapa sawit PT Sinar Mas di Lereh, Distrik Kaureh datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Jayapura adukan nasib pasca PHK.
Baca juga: 4 Pekerja Sawit Kena PHK PT Sinar Mas, Yomo Cs Mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura
Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Hendrika Refwalu di PHK Sinar Mas sejak Februari 2023 padahal dalam kontrak kerja mereka akan berakhir di akhir 2023.
Mereka mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura agar melihat nasib mereka dengan pesangon yang dibayarkan, menurut mereka tidak sesuai, dan akan di bayar Rp 1.000.000 per tahunnya.
Yomo Murutop masa kerja 18 tahun sejak 2005, dengan status Buruh Harian lepas (BHL), Pius Refwalu masa kerja sembilan tahun, dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Emanuel Tulak masa kerja tujuh tahun dengan status juga PKWT, dan Hendrika Refwalu masa kerja sembilan tahun dengan status BHL.
Menurut mereka alasan perusahaan mem-PHK yakni usia yang tidak muda lagi.
Padahal menurut Yumo dan ketiga rekannya ada karyawan atau pekerja yang usianya diatas mereka tetapi masih bekerja. (*)
Layanan Puskesmas di Kabupaten Jayapura Diharapkan Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Jumlah Penderita Malaria di Kabupaten Jayapura Tembus 41.191 Kasus |
![]() |
---|
Lokakarya Usaha Kesehatan Sekolah di Kabupaten Jayapura Bahas Pemodelan MBG Terintegrasi |
![]() |
---|
Disdukcapil Jayapura Sosialisasi Manfaat Data Penduduk Kepada Kepala Kampung dan Distrik |
![]() |
---|
Jurnalis dan Wabup Jayapura Bagi 500 Bendera Dalam Rangka HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.