ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kejati Papua Kembali Ingatkan Johannes Rettob untuk Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Kejati Papua minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati kooperatif mematuh proses hukum yang sedang berjalan

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob - Kejati Papua minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati kooperatif mematuh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati diminta kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menjerat keduanya.

Diketahui, Johannes rettob dan Silvi Herawati mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono di hadapan awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: SAH! Hakim PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan Johannes Rettob

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Witono.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Witono. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Witono mengatakan, Johannes Retton dan Silvi Herawati wajib menaati proses hukum sebagai warga negara yang baik .

"Saya berharap agar kepada yang bersangkutan, yaitu Pak Johannes dan Silvi agar kooperatif, agar majelis hakim tidak mengeluarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh terdakwa nantinya," kata Witono.

Witono menyebut pihaknya berpegang pada aturan hukum saat menyelesaikan perkara tersebut.

Oleh karena itu ia meminta keduanya juga menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Masalah nanti materi perkara, atau materi pokok dan lain sebagainya, itu nanti di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan

Selain itu, saat ditanya awak media soal langkah Kejati Papua selanjutnya, Witono menjawab itu kewenangan hakim untuk memutuskan.

"Jadi nanti apakah di persidangan keluar penetapan untuk menangkap, upaya paksa dan lain sebagainya, maka kita tetap melaksanakan," katanya.

"Ini salah satunya yang kita tunggu, yaitu penetapan hakim untuk sidang ketiga nanti," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang pkok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023), ditunda.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Willem Marco Erari yang didampingi hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena kedua terdakwa tidak menghadiri sidang.

Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun

Oleh karena itu mereka memberikan kesempatan kepada Kejati Papua, agar memanggil kembali kedua terdakwa.

"Sidang ditunda pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 10.00 WIT dengan agenda yang sama," kata Marko dalam sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved