ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Mulai 19 April, Begini Penjelasan Pemerintah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April

Tribunnews.com/Rizal Bomatama
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Usai Lebaran, Permintaan Vaksinasi di Puskesmas Sentani Tinggal 50 Orang Per Hari

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.

Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca juga: Menkes Pantau Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran dan Selidiki Kasus Hepatitis Akut

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved