ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Kredit Fiktif KPR di Maybrat Papua Barat, Negara Merugi Lebih Rp 70 Miliar: Segera Ungkap Tersangka!

Abun Syambas Hasbullah, mengatakan satus kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Hanya, Kejati Papua Barat masih belum menetapkan tersangka.

(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun)
Diduga ada oknum Majelis Rakyat Papua Barat melakukan korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua Barat panggil sejumlah pimpinan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif terjadi di Kumurkek, ibu kota Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap modusnya berupa terduga pelaku mengajukan kredit ke bank untuk pembangunan perumahan bersubsidi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, mengatakan satus kasus itu sudah pada tahap penyidikan.

Hanya, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kredit Fiktif di Bank Papua, Pengusaha Properti Ini Ditetapkan Tersangka: Kerugian Negara Rp 12,8 M

"Kamis (30/3/2023) kemarin kita sudah tingkatkan status kasus KPR Kumurkek ke tingkat penyidikan," katanya di Manokwari, Jumat (31/3/2023).

Ihwal dugaan KPR fiktif itu terjadi pada 2018 dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

"Kerugian negara kita perkirakan sekitar lebih dari Rp 70 miliar, namun kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Abun.

Dia menyebut, kredit fiktif tersebut membuat banyak masyarakat dirugikan.

"Karena adanya KPR itu banyak masyarakat dirugikan seperti tidak bisa mengajukan kredit di bank atau mau kredit motor," ucapnya.

Abun mengatakan, modus kredit fiktif di Kumurkek sama dengan modus kredit fiktif KPR di Teminabuan, Sorong Selatan.

Yakni, nasabah mengajukan kredit rumah ke bank, namun rumah yang dimaksud tidak dibangun.

Ada sekitar 500 nasabah dalam kasus itu.

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua di Paniai, Kerugian Negara Rp188 M

"Modusnya sama seperti yang dilakukan di Teminabuan Sorong Selatan," katanya.

Pihaknya akan memanggil dan memeriksa para saksi pada pekan depan.

"Kita lakukan pemeriksaan secara maraton dengan target selesai Lebaran dan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejati Papua Barat Ungkap KPR Fiktif di Maybrat, Kerugian Sekitar Rp 70 Miliar",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved