Minggu, 19 April 2026

Pemkot Jayapura

Kadisnaker Kota Jayapura: THR Harus Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri!

Diketahui, pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
uangteman.com
Ilustrasi pembayaran THR jelang Idul Fitri - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengingatkan perusahaan wajib memberikan THR bagi tenaga kerjanya, paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengingatkan perusahaan di Kota Jayapura untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para tenaga kerjanya.

Kata Djoni, paling lambat H-7 sebelum Lebaran/Idul Fitri, THR bagi tenaga kerja sudah harus cair.

"Jadi sesuai intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa paling lambat pembayaran THR ini H-7. Tidak boleh dibayarkan uang dalam bentuk cicilan tetapi harus dibayar utuh satu bulan upah atau gaji," terang Djoni, Selasa (4/3/2023).

Adapun, pembayaran THR ini juga tidak boleh dalam bentuk barang.

Hal ini bahkan sudah dilarang keras oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Tak ayal, tentunya ini menjadi perhatian bagi semua perusahan di Kota Jayapura,” sambungnya.

Baca juga: Pemkot Jayapura Kembali Ingatkan Perusahan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Diketahui, pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Demikian, perusahaan kembali diingatkan untuk tepat waktu dalam memberikan THR bagi tenaga kerja,” ujarnya.

Kata Djoni, sampai saat ini pihaknya memang belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pembayaran THR jelang hari raya lebaran ini.

Pasalnya saat ini pembayaran THR kepada karyawan itu belum dilakukan oleh semua perusahan.

"Kalau nanti sampai H-7 itu THR belum juga diberikan oleh perusahan, maka dari Bidang Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua sudah disiapkan posko pengaduannya,"terang Djoni.

Sementara itu posko pengaduan tersebut nantinya dipakai sebagai tempat untuk menerima semua laporan pengaduan yang disampaikan karyawan apabila ada perusahan belum membayarkan THR kepada karyawannya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved