Info Jayapura
Curi Motor, Tersangka EL Diserahkan ke Kejaksaan
"Tersangka EI diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor:LP/B/59/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 4 Februari 2023."
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hans Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka berinisial EI kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (6/4/2023) Siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka EL tersebut atas kasus pencurian satu unit motor.
Baca juga: Nekat Curi Motor, Seorang Pelajar Diringkus Polisi di Sentani Jayapura: Ini Sosok Pelaku
"Tersangka EI diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 4 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Sinaga.
Sementara itu tersangka EL diserahkan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda CRF warna hitam merah, satu buah kunci Y dengan ukuran 8, 10, Dan 12, satu buah mata kunci yang sudah dimodif runcing serta satu buah rumah kunci kontak.
Atas perbuatan tersangka dimana disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara selama tujuh) tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/07042023-pencurian_motor.jpg)