Info Papua Pegunungan
Panitia Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Dilantik: Berikut 5 Identitasnya
Mereka antara lain Demianus Wasuok Siep (ketua), Elai Giban (sekretaris), Alpius Yigibalom (anggota), Yohanes Tabuni (anggota), dan Jimy Asso (anggota
Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Panitia pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan telah dilantik.
Panitia yang terdiri dari 5 orang itu dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo di Wamena pada Kamis (13/4/2023).
Mereka antara lain Demianus Wasuok Siep (ketua), Elai Giban (sekretaris), Alpius Yigibalom (anggota), Yohanes Tabuni (anggota), dan Jimy Asso (anggota).
Lima orang panitia itu berlatarbelakang birokrat, perwakilan masyarakat, dan akademisi.
Baca juga: Masa Tugas Diperpanjang, Majelis Rakyat Papua Fokus Kawal Seleksi Anggota MRP di 4 Provinsi
Panitia pemilihan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatacara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP Pegunungan.
Nikolaus Kondomo menegaskan, para calon anggota MRP Papua Pegunungan yang akan dipilih nantinya merupakan orang asli Papua (OAP).
Ia meminta panitia bekerja maskimal, judur dan adil.
“Panitia pemilihan saya minta bekerja secara maksimal, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi pada calon anggota MRP Pegunungan,” ujarnya.
Harapannya, calon anggota yang terpilih nantinya dapat mendudukkan MRP Pegunungan sebagai lembaga kultural yang menampung asprirasi masyarakat.
Mereka yang diseleksi mewakili kelompok kerja (pokja) agama, adat dan perempuan dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Kondomo mengatakan, panitia menyeleksi calon anggota MRP Pegunungan selama 2 bulan.
Adapun hasil seleksi nantinya akan dilantik menjadi anggota MRP Pegunungan periode 2023-2028.
“Majelis Rakyat Papua penting karena sejak Papua bagian NKRI sampai sekarang, orang Papua sulit merepresentasikan diri dengan jabatan politik dan pemerintahan,” ungkapnya.
Baca juga: Doren Wakerkwa Jabat Plt Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Ada Apa?
Hal itu berlangsung sejak hadirnya Undang-undang Otonomi Khusus Papua pada 21 November 2001.
MRP dinilai sebagai solusi bagi Papua untuk mewujudkan supremasi hukum, kedaulatan hak asasi manusia, percepatan pembangunan, ekonomi, dan peningkatan kesejateraan.
“Wakil dari adat perempuan, dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga perempuan di kabupaten. Sedangkan untuk wakil dari agama dilakukan oleh lembaga,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.