ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya, Simak Penjelasannya

Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023) - Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah. 

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan.

Juga tetap harus membayar Zakat Fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun utamanya adalah sebelum salat eid.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4. Madzhab Hanbali

Awal pembayaran Zakat Fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved