ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya, Simak Penjelasannya

Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023) - Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah. 

Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum waktu membayarkan Zakat Fitrah.

Baca juga: Ribuan Warga di Papua Padati Masjid Al-Ittihad Entrop Terima Zakat dan Sedekah

Secara umum ada lima kategori waktu pembayaran Zakat Fitrah, yakni:

1. Waktu Mubah

Waktu sejak awal hingga akhir Ramadan.

Waktu ini boleh untuk membayar Zakat Fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.

2. Waktu Wajib

Yaitu batas pembayaran Zakat Fitrah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.

Waktu ini wajib untuk membayar Zakat Fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Hal itu disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar Zakat Fitrah.

Mereka berpendapat bahwa Zakat Fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.

3. Waktu Sunnah

Yaitu ketika sebelum shalat Id berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved