ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Jelang Idulfitri 1444 H, Baznas Kota Jayapura Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat ke Lembaga Terpercaya

Pada level kabupaten atau kota ada BAZNAS tingkat kabupaten atau kota dan BAZNAS Provinsi, juga bisa melalui lembaga amil zakat. 

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menjelang momentum Idulfitri 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jayapura mengimbau umat Muslim, agar dapat menyalurkan zakatnya pada lembaga terpercaya. 

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kota Jayapura, Alwi Tianlean kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin (17/4/2023). 

"Kami selaku perpanjangan tangan dari pemerintah mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Muslim, supaya menyalurkan zakatnya kepada lembaga terpercaya, dalam hal ini mulai dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid," ujarnya. 

Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya, Simak Penjelasannya

Kemudian ia mengatakan pada level kabupaten atau kota ada BAZNAS tingkat kabupaten atau kota dan BAZNAS Provinsi, juga bisa melalui lembaga amil zakat. 

"Karena lembaga amil zakat ini lembaga resmi yang dibentuk oleh masyarakat, tetapi telah disahkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Ditanya soal pendataan zakat di berbagai UPZ saat ini, Alwi mengatakan belum dapat dipastikan jumlah penerima zakat atau Mustahik, termasuk pendistribusiannya.

"Sejauh ini pendataan masih terus berlangsung pada berbagai UPZ yang tersebar di lebih dari 80 masjid di Kota Jayapura, Papua," ujarnya. 

Baca juga: Ribuan Warga di Papua Padati Masjid Al-Ittihad Entrop Terima Zakat dan Sedekah

Alwi juga mengatakan, ujung tombak dari proses pengumpulan zakat sebetulnya ada di UPZ yang berada di masjid-masjid. 

"Sementara kami dari BAZNAS Kota Jayapura menerima masukan atau input dari masjid-masjid yang ada," terangnya. 

Ia menyebutkan, biasanya UPZ di suatu masjid terdiri dari 4 orang, yang terbagi menjadi 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang penasehat dan 1 orang bendahara.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved