ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Ada 1.394 Aduan soal THR di 992 Perusahaan, Kebanyakan Tidak Bayar: Termasuk di Papua

Adapun disebutkan bahwa Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Kredivo
ILUSTRASI - Jelang Lebaran 2023, Kementerian Ketenagakerajaan melaporkan, ada sebanyak 1.394 aduan soal THR yang melibatkan 992 perusahaan, termasuk di Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 1.394 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 yang melibatkan 992 perusahaan.

Kata Sanusi, dari 1.394 aduan, 688 aduan di antaranya perihal THR tak dibayarkan.

Kemudian, sebanyak 496 aduan perihal THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Pasca-Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, BNN Tasikmalaya Kini Dikirimi Uang Mainan dan Pisang Mentah

Adapula terkait THR yang terlambat dibayarkan sebanyak 210 aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB.”

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Dari sisi sebaran aduan tersebut terdapat di Provinsi Aceh sebanyak 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0). (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved