Lukas Enembe Diperiksa KPK
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK, Terlibat Kasus Lukas Enembe?
lembaga Antirasuah itu tengah menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Rumasukun terkait kasus yang melilit Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, lembaga Antirasuah itu tengah menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Rumasukun terkait kasus yang melilit Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Informasi diterima Tribun-Papua.com, Ridwan Rumasukun akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.
Baca juga: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Rp 60,3 M Kembali Disita KPK: Tersebar di Papua, Jakarta hingga Bogor
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, Senin.
Tak hanya itu, kata Ali, selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Puttri Sultan, karyawan swasta dan Nurwito, ajudan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: TERUNGKAP 4 Orang Dicekal KPK Bepergian Atas Kasus Lukas Enembe: Ada Kadis PUPR Papua dan Pengacara
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.