Pemkab Jayapura
9 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Pernikahan Dini Ditangani DP3A Kabupaten Jayapura
Tiga di antaranya kasus pernikahan dini, lima kasus kekerasan verbal dan fisik terhadap anak, dan satu kasus pembiaran anak.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura mencatat ada 9 kasus kekerasann yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2023.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena menyebutkan dari sembilan kasus itu, tiga di antaranya kasus pernikahan dini, lima kasus kekerasan verbal dan fisik terhadap anak, dan satu kasus pembiaran anak.
Di Februari 2023, DP3A melakukan mediasi pada tiga orang anak yang akan dinikahkan oleh orangtuanya.
Baca juga: Papua Darurat Kekerasan Seksual, Persatuan Perempuan Ha-Anim Catat 11 Kasus Rudapaksa Anak
Namun usia anak-anak tersebut masih dibawah umur, yakni 15 tahun.
"Dari Januari dan Februari saja sudah ada kasus pernikahan dini, sudah ditindak lanjuti, ada pemukulan anak ini kami sudah selesaikan, ada juga orangtua membiarkan anak-anak, kami lagi panggil kesini," jelasnya.
Miryam menjelaskan kasus kekerasan pada anak ini, anak mengalami kekerasan verbal hingga fisik.
"Orangtua berkata kasar hingga terjadi pemukulan. Yang lainnya anak dibiarkan karena ibu bapanya salah pahan dan cemburu higga biarkan saja anaknya tidak terurus," jelasnya.
Baca juga: Tokoh Gereja di Papua Sepakat Bantu Bebaskan Pilot Susi Air, Benny Giay: Buka Dialog Bukan Kekerasan
"Karena orangtua pertahankan prinsip akhirnya anak menjadi korban."
Miryam berharap orangtua bisa berkomunikasi dan tidak membiarkan anak-anak begitu saja.
Pihaknya pun memediasi orang tua dan keluarga anak. Namun jika sampai terjadi tindakan fisik yang fatal masalah tersebut akan dilaporkan ke kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.