ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Pegunungan

Legislator Minta Pansel Tinjau Ulang Batasan Umur Seleksi MRP Papua Pegunungan

Pansel MRP di Provinsi Papua Pegunungan bisa dapat meninjau kembali persyaratan batasan usia atau umur yang ada.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Istimewa
Anggota DPR Papua mewakili dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan, Hengki Bayage, 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Panitia Seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan diminta untuk tinjau kembali persyaratan batasan umur dalam pemilihan MRP itu.

Demikian disampaikan, Anggota DPR Papua mewakili dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan, Hengki Bayage, kepada Tribun-Papua.com via telepon, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Pegunungan untuk meninjau kembali persyaratan batasan umur.

Baca juga: Tokoh Gereja di Papua Sepakat Bantu Bebaskan Pilot Susi Air, Benny Giay: Buka Dialog Bukan Kekerasan

"Batasan umur yang ditetapkan oleh Pansel MRP Papua Pegunungan yaitu berusia 35-67 tahun. Hal ini dianggap membatasi hak-hak calon anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yang ingin mengikuti seleksi tersebut," ujarnya.

"Kriteria usia tersebut dianggap membatasi hak-hak calon MRP yang akan mengikuti seleksi," bebernya.

Dikatakan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini seleksi MRP di Papua Pegunungan seharusnya mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP.

"Dimana dalam Perdasus ini tertera tentang kriteria umur seleksi Anggota MRP, yakni 30-65 tahun."

“Perdasus ini yang sebenarnya menjadi pedoman bagi Timsel MRP Papua Pegunungan. Bukan membuat kriteria dan aturan terkait batasan umur yang tidak sesuai dengan Perdasus tersebut,” sambung dia.

Bayage katakan, seharusnya Pansel bisa mengikuti aturan tentang batasan umur itu.

"Seharusnya tidak boleh terjadi, sebab semua orang, terutama mereka yang memiliki hak dan kemampuan untuk menduduki posisi sebagai Anggota MRP di Provinsi Papua Pegunungan."

Baca juga: Masa Tugas Diperpanjang, Majelis Rakyat Papua Fokus Kawal Seleksi Anggota MRP di 4 Provinsi

“Di Provinsi Papua Pegunungan masih baru dan belum diatur Perdasus. Oleh karena itu, seharusnya mengacu kpada Perdasus dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk,” sambung dia.

Oleh karena itu, dia berharap, Pansel MRP di Provinsi Papua Pegunungan bisa dapat meninjau kembali persyaratan batasan usia atau umur yang ada.

“Kami berharap persyaratan MRP Papua Pegunungan mengenai batas usia bisa ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Perdasus tentang Pemilihan MRP di provinsi induk Papua,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved