Sidang Mutilasi di Mimika
BREAKING NEWS: Ini Persiapan Sidang Putusan Kasus Mutilasi 4 Terdakwa di PN Timika
Diketahui, empat terdakwa tersebut antara lain, Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Hari ini, Selasa (6/6/2023), sidang putusan kasus mutilasi terhadap empat terdakwa berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika.
Diketahui, empat terdakwa tersebut antara lain, Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Ratusan personel gabungan Polres Mimika dan Babinsa dari Kodim 1710/Mimika dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang putusan.
Baca juga: Mahasiswa Nduga Minta Pelaku Mutilasi Warga Sipil di Timika Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Selama pelaksaan sidang kami terus melakukan komunikasi dengan keluaraga korban untuk menjaga Kamtibmas," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, di Kantor PN Timika.
Dikatakan, langkah antisipasi gangguan Kamtibmas sudah dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan penempatan prosonel di area kantor PN Timika.
Pantauan Tribun-Papua.com, proses sidang putusan satu terdakwa Roy Marthen Howay sedang dilakukan.
Menyusul tiga terdakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/06062023-pengamanan_sidang_mutilasi.jpg)