Senin, 20 April 2026

Info Papua Selatan

Polemik Calon MRPS, Penjabat Gubernur Papua Selatan Akhirnya Angkat Bicara

Apolo menjelaskan, tidak ada intervensi dari pemerintah terhadap kinerja panitia pemilihan (panpel) dan panitia pengawas (panwas).

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Jamal
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, saat ditemui di Bandara Mopah Merauke, Papua Selatan. Apolo angkat bicara soal polemik pembentukan MRPS yang saat ini tengah terjadi. 

Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Perihal permasalahan pada pemilihan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo, akhirnya angkat bicara.

Apolo menjelaskan, tidak ada intervensi dari pemerintah terhadap kinerja panitia pemilihan (panpel) dan panitia pengawas (panwas).

"Jadi kalau ada oknun pejabat pemerintah yang intervensi, itu boleh dilaporkan kepada panwas, pihak berwajib, maupun kepada pemerintah," tegasnya saat ditemui di bandara Mopah, Merauke, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Tiga Kabupaten di Papua Selatan Keberatan soal Hasil Nama Calon Anggota MRPS, Ini Respons Panpel

Apolo menuturkan, semua tahapan dipublikasikan dan masyarakat dapat mengikuti semua tahapan.

Oleh karenanya, panpel diminta independen.

Diketahui, panpel telah menyerahkan laporan hasil pelaksanaan seleksi calon anggota MRPS dari awal hingga akhir kepada Forkopimda Papua Selatan.

"Dalam laporan panpel itu, ada seluruh proses tahapan dari awal sampai akhir.”

“Demikian, juga panwas telah melaporkan semua temuan-temuan terhadap kinerja panpel, baik temuan langsung maupun temuan berdasarkan laporan masyarakat," terangnya.

Baca juga: MRPS Siap Terbentuk, Sejumlah Nama Telah Diajukan ke Pj Gubernur Papua Selatan, Siapa Mereka?

Adapun, masa kerja panpel dan panwas sudah berakhir pada Selasa (6/6/2023).

Selanjutnya adalah, pemberian pertimbangan oleh Forkopimda.

Pemuka-pemuka agama juga akan dilibatkan dalam proses tahapan pertimbangan, termasuk unsur agama Islam akan memanggil NU dan Muhamadiyah guna melakukan pertimbangan terhadap calon-calon yang telah direkomendasikan oleh panpel.

Begitu juga untuk agama Kristen dan Katolik akan mengundang Keuskupan, Sinode, dan Klasis untuk melakukan pertimbangan nama-nama calon.

"Pertimbangan itu akan menjadi dasar pemberian pertimbangan oleh Forkopimda.”

“Kemudian pada hari berikutnya, kita mengundang kepala daerah dan pimpinan DPR dari kabupaten untuk memberikan pertimbangan terhadap nama-nama yang sudah diajukan oleh panpel,” jelasnya.

Setelah dilakukan pertimbangan oleh Forkopimda, hasil dari itu akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved