ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Polisi Didesak Segera Bebaskan Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw!

Sebelumnya terjadi penangkapan 19 aktivis KNPB di Kabupaten Tambrauw, dilakukan usai kegiatan pelantikan pengurus KNPB Tambrauw.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Penangkapan 18 aktivis KNPB wilayah Tambrauw (TribunSorong/Paulus Pulo) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Polisi diminta segera membebaskan 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Maybrat dan Tambrauw yang hingga kini masih ditahan di Polres Maybrat, Papua Barat Daya.

Desakan ini datang dari Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap, melalui informasi yang diterima Tribun-Papua.com, Minggu (11/6/2023).

Kata Ones, sebelumnya terjadi penangkapan 19 aktivis KNPB di Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: 13 Pentolan KNPB Maybrat Kembali ke Pangkuan NKRI, Brigjen Juniras Lumbantoruan Bilang Begini

Penangkapan aktvis KNPB dilakukan usai kegiatan pelantikan pengurus KNPB Tambrauw.

Padahal, kegiatan pelantikan dilakukan secara damai dan aman, serta juga tidak mengganggu orang lain.

"Musuh siapa yang pegang senjata baku tembak di sana sehingga polisi bawa senjata mengeluarkan tembakan membabi buta.”

“Polisi harus profesional. Jangan bertindak seperti preman pasar, melainkan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Apalagi kegiatan pelantikan dalam bentuk ibadah itu sudah berjalan damai, namun kenapa polisi keluarkan tembakan dan melakukan penangkapan," terang Ones.

Baca juga: 18 Anggota KNPB Ditangkap di Tambrauw Papua Barat Daya, Polisi: Gelar Agenda Gelap

Menurutnya, pelantikan pengurus sektor KNPB Tambrauw itu legal dan dijamin oleh regulasi hukum dan undang-undang Indonesia.

Sesuai dengan amanat dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28 menjamin setiap orang secara individu maupun berkelompok berhak berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat secara tertulis maupun lisan di muka umum.

“Penangkapan aktivis KNPB Maybarat dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang-undang hak berekspresi setiap orang.”

“Negara ini sebagai negara demokrasi undang-undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.

Baca juga: Sekjen KNPB Maybrat Diciduk Saat Hadiri Pelantikan di Kabupaten Tambrauw, 18 Orang Diperiksa Polisi

Ones juga menanyakan alasan polisi melakukan penakapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum karena polisi melakukan penakapan tanpa surat perintah penakapan.

"Sangat tidak terpuji tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat menciptakan kondisi teramati dan mengganggu psikologi rakyat."

Pernyataan Sikap KNPB

Dalam pernyataan sikap, pertama, meminta Kapolda Papua Barat, Kapolres Tambrauw, dan Kapolres Sorong Kota, hentikan kriminalisasi tiga aktivis KNPB Maybrat dan aktivis KNPB Tambrauw dan segera Bebasakan tanpa syarat.

Kedua, hentikan kriminalisasi aktivis HAM sekaligus penagacara LBH Kaki Abu Sorong.

Ketiga, negara segera mendorong Perundingan politik secara damai untuk mencari solusi alternatif mengakhiri konflik di Papua.

Keempat, penangkapan, kriminalisasi, senjata berperang bukan solusi damai, solusi damai adalah negara berikan referendum di untuk mengakhiri konflik melahirkan krisis kemanusiaan dan Kekerasan di Papua.

Kelima, negara hentikan semua operasi perusahaan asing, hentikan pernapasan tanah melahirkan konflik horizontal sesama orang papua untuk kepentingan investasi sumber daya alam di Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved