ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahasiswa Uncen Palang Kampus

Mahasiswa ‘Teriak’ Turunkan SPP, Ini Penjelasan Pihak Universitas Cenderawasih

Proses itu dilakukan sesuai prosedur aturan Kementerian dari tingkatan paling bawah hingga atas, menghitung berapa kenaikan, dihitung semua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Cenderawasih, Chris Jan Rumsano. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya buka suara mengenai tuntutan mahasiswa yang menuntut uang kuliah atau SPP segera diturunkan.

Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Cenderawasih, Chris Jan Rumsano mengatakan, untuk uang kuliah tunggal (UKT) tidak mengalami kenaikan melainkan hanya perubahan.

"Jadi, untuk mahasiswa aktif berarti mahasiswa yang saat ini menempuh studi, misalnya dari tahun 2016 sampai 2022 sesuai masa studi, tidak ada kenaikan SPP, masih sama seperti pertama kali masuk di Uncen," kata Chris Jan Rumsano kepada awak media di Rektorat Uncen, Rabu (14/6/2023) sore.

Baca juga: Palang Kampus, Mahasiswa Desak Uncen Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Papua!

Rumsano menjelaskan, untuk UKT yang alami kenaikan, untuk mahasiswa baru tahun 2023.

"Dan ini untuk sembilan Fakultas di Uncen," ujarnya.

Menurut Rumsano, kenaikan UKT untuk mahasiswa baru tahun 2023 ini, bukan semena-mena.

"Semua sesuai prosedur," katanya.

 

Mahasiswa Uncen saat melakukan orasi serta palang kampus Uncen Kampus Waena, Rabu (14/6/2023).
Mahasiswa Uncen saat melakukan orasi serta palang kampus Uncen Kampus Waena, Rabu (14/6/2023). (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

 

"Proses itu dilakukan sesuai prosedur aturan Kementerian dari tingkatan paling bawah hingga atas, menghitung berapa kenaikan, dihitung semua. Gunakan standar, berdasarkan akreditasi," bebernya.

Setelah itu kata Rumsano, dirapatkan, evaluasi, baru diusulkan ke Kementerian di Jakarta melalui Biro Perencanaan.

Baca juga: Lalu Lintas di Jalan Kamp Wolker Perumnas III Terpantau Lancar, Demo di Uncen Waena Masih Berjalan

"Jadi, ada aturan untuk proses UKT ini, tidak sewenang-wenang, sekali lagi, Ini melalui proses yang panjang."

"Proses dari dasar, program studi ke jurusan, jurusan ke fakultas, setelah fakultas hitung baru ke universitas barulah diusulkan ke Kementerian," sambung dia.

Ia menambahkan, untuk kenaikan SPP hanya digunakan untuk tahun 2023, bagi mereka yang baru lulus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved