ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Pegunungan

Warga Hutkimo Minta Bupati Yalimo Segera Kembalikan SK 5 Kampung, Ini Alasannya

Disebutkan kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Yalimo dinilai kontroversial terhadap 5 kampung di wilayah Hutkimo.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Masyarakat Wilayah Hutkimo yang terdiri dari 5 Kampung 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Masyarakat Wilayah Hutkimo yang terdiri dari 5 kampung di Kabupaten Yalimo, meminta bupati segera mengembalikan SK jabatan kepala kampung yang telah dipindahkan ke kampung lain.

Adapun SK jabatan kepala kampung yang sudah dipindahkan di antaranya; Kampung Folongsili, Yahamer, Wasupahik, Amuluk dan Lasik dari wilayah Hutkimo dipindakan ke kampung Sali.

“Kami minta kepada Bupati Yalimo, harus kembalikan SK jabatan kepala kampung dalam waktu dekat.  Jika itu tidak dilakukan, maka kita akan duduk di Kampung Sali,” kata Perwakilan Tokoh Intelektual Wilayah Hutkimo, Martinus Aliknoe, kepada Tribun-Papua.com, Selasa (13/06/2023).

Baca juga: Laorens Wantik: Kepala DPPAD Papua Sambut Baik Kerja Sama Bupati Yalimo dan SMAN 3 Jayapura

Kata Martinus, pihaknya bersama dengan seluruh masyarakat yang terdiri dari 5 kampung menilai, kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Yalimo dapat saja dikatakan kontroversial terhadap 5 kampung di wilayah Hutkimo atau wilayah adat Ulum Tukam.

“Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Yalimo tidak adil dan memihak salah satu pihak, atau tidak netral, serta tanpa pertimbangan hukum secara komprehensif oleh kepentingan semata politik, kekuasaan, dan uang,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Yalimo Teken MoU dengan SMAN 3 Jayapura, Bupati Nahor Nekwek: Tingkatkan Kualitas SDM Yalimo

Martinus menjelaskan, Surat Keputusan (SK) definitif yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Yalimo, di antaranya desa Folungsili (Yangkur Pahabol Kepala Desa sebelumnya penduduk desa Sali), Desa Wasubahik (Imanuel Sambom penduduk sebelumnya di desa Irarek), Desa Lasik (Panus Yohame penduduk sebelumnya desa Sumtam), Desa Amuluk (Edi Pahabol penduduk sebelumnya desa Sali dan Desa Yahamet (Bapak Albert Tuliahanuk, mantan Ketua DPRD Yalimo.

“Nama-nama itu semuanya dari Kampung Sali, sementara 5 kampung tersebut statusnya wilayah Hutkimo, makanya ini sangat kontradiktif dan tidak berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Kabel Tower di Yalimo Diputus, Warga Benawa: Pemerintah dan Kontraktor Segera Bayar Hak Ulayat!

Martinus menjelaskan, dari segi hukum Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang desa adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang desa.

Secara spesifik pasal-perpasal sebagai berikut;  a.  Pasal 1 ayat 1 sebutan nama desa atau desa adat.

Artinya kedudukan pemerintahan kampung berkedudukan wilayah adat istiadat setempat, desa adat dibentuk berdasarkan kesatuan masyarakat hukum, adat, kesamaan nilai kultur, sosial dan kekerabatan.

“Dalam pemberian nama desa adat berdasarkan kepemilikan hak ulayat, hak adat, hak milik atas tanah, gunung, kali, sungai, tempat dan rumah adat (yowi/honai) yang sakral,” bebernya.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas, Pemkab Yalimo Gandeng BKN Jayapura Sosialisasi Administrasi Kepegawaian

Martinus menambahkan, jika pencabutan berarti perampokan atas segala hal dimiliki yang diwariskan nenek moyang kepada masyarakat setempat. 

Artinya kedudukan sangat jelas bahwasanya  Desa Folongsili berkedudukan di Folungsili, Desa Wasubahik berkedudukan di Wasubahik, dan Desa Amuluk, Lasik serta Yahamet berkedudukan di wilayah adat Ulum Tukam bahasa adatnya sejak nenek moyang adalah Souw Tabi, bukan di Sali atau wilayah adat lainnya.

Kemudian, secara geografis jarak dengan letak kampung-kampung tersebut diperkirakan 18-20 kilometer.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved