Wisma Atlet Mandala Disegel
Wisma Atlet Jayapura Tunggak Pajak Rp350 Juta, Dialihfungsikan Jadi Hotel: Tidak Boleh Beroperasi!
Adapun sebagian kamar di wisma atlet sudah setahun lebih dialihfungsikan menjadi penginapan komersil, dan dikelola oleh pihak ketiga.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menyegel Wisma Atlet Mandala di Distrik Jayapura Utara pada Selasa (27/6/2023) siang.
Penyegelan dilakukan lantaran pengelola Wisma Atlet sebagai objek wajib pajak belum membayar pajak daerah senilai Rp 350,9 juta.
Adapun sebagian kamar di wisma atlet sudah setahun lebih dialihfungsikan menjadi penginapan komersil, dan dikelola oleh pihak ketiga.
Segel berlogo KPK itu dipasang pada kaca pintu masuk wisma dan di dalam gedung.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan, Bapenda Kota Jayapura, Andreas Rahabeat, menegaskan langkah itu dilakukan untuk menertibkan wajib pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wisma Atlet Mandala Jayapura Disegel, Tungak Pajak Rp 350 Juta
"Pemasangan stiker berlogo KPK ini untuk mengingatkan pelaku usaha yang menunggak kewajiban membayar pajak dan retribusi segera dilunasi," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Andreas berujar, tidak boleh ada aktivitas di Wisma Atlet sebelum pajak tersebut dibayarkann ke Bapenda Kota Jayapura.
"Ini perintah KPK untuk kita tempelkan stiker bagi wajib pajak yang lalai dalam hal membayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah," jelasnya.
Berdasarkan ketetntuan KPK pada 2022, Pemkot Jayapura juga telah melakukan hal yang sama terhadap 13 tempat usaha.

Pada 2023, ada 7 tempat usaha yang disegel dengan menempel stiker KPK.
Hal ini dinilai sangat membantu Bapenda Kota Jayapura dalam sitem pendataan.
"Tentu tujuannya untuk mengetahui jumlah wajib pajak dan wajib distribusi yang ada di Kota Jayapura serta untuk memenuhi rekomendasi dari BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Andreas.
Baca juga: Wisma Atlet Bekas PON Papua Bakal Digunakan untuk Delegasi KMAN, Begini Penjelasan Panitia
Ia menyebut, total tunggakan pengelola Wisma Atlet Mandala Jayapura yang belum disetor ke Bapenda Rp. 350.925.043.
Jumlah itu terhitung sejak Juni 2022 hingga Juni 2023.
Tungakan pajak ini terdiri dari pajak retribusi, restoran, hotel dan sejumlah pajak lainnya.
"Kita berikan waktu selama 3 hari ke depan untuk pengelola wisma ini lakukan pelunasan. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dibayarkan, maka hotel ini akan ditutup," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.