Papua Terkini
Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bayar Tanah Adat yang Digunakan Bandara Sentani Jayapura
Masyarakat pemilik hak ulayat tanah Bandar Udara Sentani menuntut Perhubungan Republik Indonesia membayar ganti rugi tanah seluas 55 hektare.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura kembali angkat bicara menuntut realisasi tanah adat di area Bandara Sentani Kabupaten Jayapura.
Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura, John Mauridz Suebu, menegaskan, pihak ATR-BPN Kabupaten Jayapura dan Kementerian Perhubungan segera merealisasikan tuntutan masyarakat pemilik tanah adat.
"Hingga kini masih terkatung-katung. Secara khusus saya mengingatkan pihak ATR/BPN dan Pihak Perhubungan udara, segera realisasi tuntutan masyarakat sebelum bapak presiden RI, Jokowi tiba di Bandara Sentani Jayapura dalam waktu dekat," kata John Mauridz Suebu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Sentani, 55 Hektare Tanah Adat Dirampas?
Dikatakan Suebu, pihak terkait seperti menyepelekan tuntutan masyarakat adat ini.
"Padahal pihak masyarakat adat telah menyurati bahkan melakukan aundensi namun kunjung belum membuahkan hasil," ujarnya.
Suebu menegaskan, jika pihak terkait tidak serius menanggapi keluhan masyarakat adat maka dirinya memastikan bakal melakukan demo disaat kunjungan presiden Jokowi ke Papua pekan ini.
"Saya sekretaris FPK, pastikan, contoh masalah SMP Negeri I Sentani, pasti terulang di wilayah pemerintahan yang sama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat pemilik hak ulayat tanah Bandar Udara Sentani menuntut Perhubungan Republik Indonesia membayar ganti rugi tanah seluas 55 hektare.
Tuntutan itu disampaikan, perwakilan empat masyarakat dari Sentani yakni Yahim, Sereh, Yobe, dan Ifar Besar saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPR Papua, Selasa (30/5/2023).
Perwakilan Tokoh Adat dari empat Kampung tersebut, Willem Felle mengatakan, pihaknya telah menunggu sejak lama.
"Tujuan kami ke sini (DPR Papua), meminta untuk bapak-bapak ini bisa menerima aspirasi kami, untuk disampaikan ke pihak berwenang yang tanggani tentang persoalan hak ulayat kami," kata Willem Felle.
Menurut Felle, yang telah dibayarkan oleh pihak Perhubungan RI hanya pada tahun 2003 seluas 39 hektare dan dibayarkan sebesar Rp 15,9 miliar.
Baca juga: Sertifikat Tanah Bandara Sentani Terbit Tanpa Pelepasan Adat, Pemilik Hak Ulayat Kembali Bersuara
Namun, kata Felle, sejak 2005, tersisa 55 hektare hingga saat ini belum terbayarkan dengan begitu pihaknya menuntut pembayaran.
Orangtua kami sudah berjuang sejak tahun 70-an, hingga saat ini sudah hampir 53 tahun. Dengan begitu, saat ini kami berjuang untuk hak ulayat kami. Karena, sudah berpuluh puluh tahun negara gunakan tanah ini," ungkapnya.
Felle menegaskan, pihaknya dengan tegas meminta agar tersisa pembayaran bisa segera diakomodir. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.