Senin, 18 Mei 2026

Info Mimika

Polres Mimika Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja yang Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi

Saat pemantauan tersebut, datang dua tersangka menggunakan sepeda motor mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman Jalan Budi Utomo

Tayang:
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
EDARKAN GANJA - Tampak kedua tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Mimika saat mengambil paketan ganja seberat 4 kilogram. Beruntung aksi tersebut cepat diketahui, sehingga berhasil ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram lebih, Sabtu (22/7/2023)

Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe dan anggotanya sekitar pukul 17:00 WIT di salah satu kantor jasa pengiriman Jalan Budi Utomo Timika, Kabupaten Mimika.

Baca juga: Polres Mimika Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibungkus Kulit Jagung dan Apel

Penangakapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian personel melalukan pamantauan di lokasi.

Saat pemantauan tersebut, datang dua tersangka menggunakan sepeda motor mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman Jalan Budi Utomo.

Kedua tersangka diketahui masing-masing bernama HL alias Aco (25) dan S Alias Semmy (30).

Saat itu HL alias Aco menunggu di luar sementara, S Alias Semmy masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan. 

Petugas kemudian mendekati target saat masuk ke dalam kantor dan menangkap Aco sedang menunggu di luar, disusul penangkapan terhadap Semmy ketika keluar.

Baca juga: Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Senilai Rp 18 Juta

Saat digeledah, barang bukti diamankan dari tangan HL alias Aco berupa paket ganja sebanyak 1 paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil, dikemas dalam plastik klip bening.

Sementara di tangan S alias Semmy ditemukan 14 paket ganja dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil.

"Kami periksa di badan mereka dan ternyata paket tersebut sisa pengiriman bulan lalu," ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui KBO Res Narkoba, Iptu Yongki Rumthe kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: AKP Julkifli Sinaga Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Mimika Gantikan Iptu Muhammad Rizka

Ia mengatakan, usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut.

Salah satu tersangka bernama Aco kemudian disuruh membuka paketan tersebut. Paketan dibuka Aco berisi 4 kilogram ganja kering siap edar.

"Jadi ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dilapisi  karton dan aluminium foil. Barang bukti ganja ini kami akan timbang di Pagadaian," tutur Iptu Yongki Rumthe.

Baca juga: Polres Mimika Gelar Patroli Rutin, Temukan Sajam hingga Tilang Kendaraan Bermotor

Saat diperiksa, Aco mengaku bulan kemarin dirinya mendatangkan 10 kilogram ganja dari Jayapura.

Aco dan Semmy kini ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved