ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Mendagri Diminta Tinjau SK Penetapan Calon Anggota MRP, Maikelin: Tidak Adil dan Ada Diskriminasi!

Maikelin Mandosir merasa dirugikan karena dari tiga nama utusan dari wilayah adat Biak dan Supiori, semuanya berasal dari Kabupaten Biak Numfor.

|
Tribun-Papua.com/Hans Palen
Calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari wilayah adat supiori keterwakilan Perempuan, Maikelin Mandosir Kurisi bersama tiga kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta segera meninjau ulang hasil penetapan nama calon anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP).

Pasalnya, nama-nama calon MRP yang ditetapkan dalam SK Gubernur Papua yang juga ditandatangani Mendagri belum mewakili seluruh wilayah adat di Provinsi Papua.

Permintaan ini disampaikan calon anggota MRP perwakilan perempuan dari wilayah adat Supiori, Maikelin Mandosir Kurisi.

Tidak ada satu pun dari 4 nama calon perwakilan perempuan yang diusulkan oleh wilayah adat Suiori masuk dalam SK penetapan anggota MRP.

Baca juga: SK Penetapan Calon Anggota MRP Dipertanyakan, Perwakilan Supiori: Diskriminatif dan Ada Kejanggalan!

"Sebagai perempuan supiori  saya merasa didiskriminasi selama 5 tahun ke depan jabatan  MRP ini, akan ada lima generasi yang mati," ungkap Maikelin, usai mengadukan keberatannya ke di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, di Kota Jayapura, Jumat (21/7/2023).

Maikelin Mandosir Kurisi adalah calon anggota MRP Provinsi Papua perwakilan perempuan dari wilayah adat Supiori.

Ia merasa dirugikan karena dari tiga nama utusan dari wilayah adat Biak dan Supiori, semuanya berasal dari Kabupaten Biak Numfor.

Sementara dari wilayah adat Supiori sama sekali tidak ada yang diakomodir.

Padahal secara wilayah harusnya dari Supiori itu ada keterwakilannya.


Karena itu, pihaknya menduga ada permainan dalam penetapan calon MRP dari dua wilayah ini oleh Pj Gubernur Papua.

Alasannya, sebelum Mendagri menetapkan nama-nama calon tetap MRP, tentunya nama-nama calon ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

"Ada apa sebenarnya, dalam surat SK penetapan calon MRP itu juga terjadi keganjalan terkait nama-nama yang ditetapkan sebagai calon  tetap. Sehingga kami mendatangi Kantor Kesbangpol Provinsi Papua untuk mempertanyakan hal ini," ujarnya.

Kuasa Hukum Maikelin, Ali Ridwan Patty, SH menilai ada kejanggalan atas SK penetapan nama-nama calon anggota MRP yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri.

Ia mencium adanya permainan oleh Pj Gubernur Papua dalam penetapan calon MRP.

"Klien kita merasa dirugikan, apalagi dari nama-nama itu sama sekali tidak ada keterwakilan dari wilayah adat Supiori. Jatah tiga nama dari wilayah ini semua diisi oleh orang Biak Numfor," ujar Ridwan.

Pihaknyapun meminta Kesbangpol Provinsi Papua untuk melakukan validasi dan klarifikasi terkait SK penetapan nama-nama calon anggota MRP.

"Ada kejanggalan, kami masih telusuri ada surat terlampir nama-nama calon tetap dan terpilih (daftar tunggu)  yang dipisahkan dari SK Mendagri ini. Klien kita terpilih tetapi ada dalam daftar tunggu," bebernya.

Ridwan juga menyoroti terkait tidak adanya keterwakilan anggota MRP dari wilayah Supiori.

Padahal ada jatah tiga orang dari wilayah Supiori dan Biak Numfor.

Baca juga: HEBOH Ketua Sinode Gereja Adven Papua Diduga Palsukan Rekomendasi Nama Calon MRP: Bukan Yoel Mulait!

Sebaliknya, tiga jatah dan nama perwakilan dari wilayah adat Supiori diwakilkan oleh daerah Biak Numfor.

"Dari Supiori itu ada 4 nama keterwakilan perempuan yang ikut seleksi, tiga di antaranya gugur karena status mereka anggota partai politik. Sehingga sisa klien kami sendiri harusnya langsung ditetapkan," katanya.

Ridwan mengatakan, pihaknya akan kembali ke Kantor Kesbangpol untuk meminta penjelasan dari kepala kantor tersebut.

"Hari Senin depan kita akan bertemu dengan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua. Tetapi kalau ini tetap dipaksakan maka kami akan melaporkan hal ini ke Mendagri dan proses hukum ke PTTUN," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved