Rabu, 27 Mei 2026

Hari Masyarakat Adat Internasional

Papua Bukan Tanah Kosong, Hutan Bukan Utang Negara

Dalam seruan aksi tersebut mereka berulang kali menyebut "Papua Bukan Tanah Kosong", "Hutan Papua Bukan Utang Negara".

Tayang:
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Suasana aksi Internasional Masyarakat Adat 2023 yang berlangsung di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Perwakilan pemuda adat dari tujuh wilayah adat berorasi di Hari Internasional Masyarakat Adat 2023 di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023).

Dalam seruan aksi tersebut mereka berulang kali menyebut "Papua Bukan Tanah Kosong", "Hutan Papua Bukan Utang Negara".

Sekadar diketahui, Hari Internasional Rakyat Pribumi yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, sejak tahun 2007 hingga tahun 2023 merupakan momentum masyarakat Adat di seluruh dunia, untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.

Baca juga: Aksi Masyarakat Adat di Jayapura, Muncul Seruan Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua

Warisan kebudayaan tanpa deskriminasi, sebagaimana yang termaktub dalam Hukum Internasional.

Koordinator Umum Aksi, Yokbet Felle mengatakan, aksi mimbar bebas yang di lakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR) Papua sebagai wujud untuk menujukkan bahwa Masyarakat Adat masih ada dan tetap eksis.

 

10082023-Papua_Bukan_Tanah_Kosong-2
Suasana aksi Internasional Masyarakat Adat 2023 yang berlangsung di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua.

 

"Jadi di seruan aksi kami katakan bahwa hari ini pakai pakaian adat. Tujuannya untuk menyampaikan setiap persoalan dari masyarakat yang datang yang wilayahnya direbut dan berbicara tentang tanah adatnya," ujarnya.

Para pemuda adat tersebut menyampaikan satu pesan yang sama kepada seluruh Masyarakat Adat dunia bahwa "Kami Melawan, Kami Menjaga Tanah, Kami Menyelamatkan Bumi".

Sebagai perempuan dan pemuda adat di Hari Internasional Masyarakat Adat merasa prihatin melihat perampasan tanah yang terjadi di Papua.

Menurutnya, walaupun ke kepemilikan tanah dan hutan menjadi hak kaum laki-laki namun perempuan adalah pengelola dan memilki hubungan yang lebih erat dengan tanah, air, sumber daya alam.

Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Adat Papua Duduki Bundaran Abepura Jayapura, Begini Kondisi Lalu Lintas

Terjadinya perubahan, perkembangan hingga masuknya pembangunan akibatkan terjadinya pemisahan antara perempuan dan alam, tanah, dan air yang di kelolanya.

"Ini Tanah Air Milik Kita, dan kami terus berusaha untuk memberikan perlawanan untuk mempertahankannya," jelasnya.

Anggota GempaR Papua, Vara Yaba sekaligus mahasiswa dari Universitas Cendrawasih yang berasal dari suku Hubula, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan juga hadir dan menyuarakan persoalan di daerahnya.

Vara mengatakan, hingga saat ini Masyarakat Adat di kampungnya masih menolak pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Dikatakan, pembangunan tersebut berdampak buruk bagi sumber pengetahuan tentang adat.

Baca juga: Aksi Massa di Jayapura, Ini 7 Tuntutan Masyarakat Adat terhadap Pemerintah Indonesia

Menurutnya, masyarakat menganggap lokasi itu sakral serta dapat berdampak buruk bagi kehidupan ekonomi. Pembangunan tersebut juga memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat.

"Kami harap tokoh yang melakukan kepentingan di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan dapat berhenti karena itu adalah tanah milik marga bukan milik suku dan klan," katanya.

Di Hari Internasional Masyarakat Adat 2023, Gempar Papua menyerukan slogan, Papua Bukan Tanah Kosong, Tanah Air Milik Kita, artinya Papua ada kulit hitam dan rambut keriting, ras negroid, rumpun Melanesia.

"Negara segera hentikan praktek perampasan tanah adat, diskriminasi, dan marjinalisasi terhadap Rakyat Papua," jelasnya.

 

Aksi Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (Gempar) Papua mengangkat tema
Aksi Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (Gempar) Papua mengangkat tema "Pemuda Adat Sebagai Agen Perubahan untuk Masa Depannya Sendiri di Lingkaran Abepura, Abepura, Kota Jayapura, Rabu. (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

 

Adapun pernyataan sikap mahasiswa yang tergabung di GempaR Papua di Hari Internasional Masyarakat Adat 2023;

1. Mengutuk Antek-antek Jakarta yang melakukan perampasan Tanah Adat Suku Hubula Klen Wio, Welesi dan Asso-Lokobal atas nama Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan Tengah seluas 108 hektar.

2. Mendukung penuh Sikap Perlawanan terhadap PT. Indo Siana yang mengeksploitas 36.094 hektar Suku Awyu Marga Moro.

3. Menolak dan Mengutuk Perampasan Tanah Adat yang terjadi di Wilayah Adat Namblong, oleh PT. Permata Nusa Mandiri. Serta mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura, untuk segera menutup perusahaan tersebut sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.01/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1/2022. Sebab PT. PNM masih secara illegal, merampas Hutan Adat Masyarakat Namblong seluas 70 hektar sejak Januari-Juni 2022.

Baca juga: Aksi Masyarakat Adat 2023, Aktivitas Warga Kota Jayapura Berjalan Seperti Biasa

4. Menolak dan Mengutuk PT. Nuansa Lestari Sejahtera, yang sedang merusak 1650 hektar Tanah Adat Masyarakat Kebar di Tambrau, dengan rincian 550 hektar di Distrik Kebar Timur, 550 Hektar di Distrik Kebar Tengah, dan 550 Hektar di Distrik Kebar Barat;

5. Mengutuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang selama ini menjadi kaki tangan PT. Nuansa Lestari Sejahtera, dalam merusak tatanan masa depan masyarakat Adat Tambrauw. Serta mendesak Pemda Kab. Tambrauw untuk mencabut MoU Kerjasama dengan PT. NLS. Serta MENDESAK Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar SEGERA mengakui Hak Masyarakat Adat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw No. 5 Tahun 2018, serta menjungjung tinggi nilai Hutan Adat Tambrauw sebagai wilayah konservasi sejak tahun 2011. Guna menghentikan intervensi Investasi Perusahaan manapun yang hanya merusak masa depan Hutan Adat serta Tatanan Sosial Masyarakat Adat Tambrauw.

6. Menolak Rancangan Pembangunan Bandara Antariksa Biak, yang mengeksploitasi 100 Hektar Lahan Adat Masyarakat Adat Byak. Dan mendukung penuh sikap Masyarakat Adat Suku Byak, serta menolak Dewan Adat Tandingan Buatan Pemerintah yang hanya memecah bela rakyat Adat Papua di Byak.

7. Menolak Rancangan Daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, serta usulan paksa Pemerintahan Daerah Biak tentang Kepulauan Pulau Utara (Saireri).

8. Menolak Deregulasi Undang-Undang Otonomi Khusus 21 Tahun 2001, menjadi UU. 2 Tahun 2021, yang merupakan praktek kolonisasi dan anti demorasi sebab mengabaikan protes rakyat Papua melalui Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid II, dengan 122 Organisasi dan 718.179 suara Tolak Otsus.

9. Pemerintah Indonesia segera memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi Demokratis, demi keadilan Iklim Dunia serta mengakhiri pengrusakan satwa, lingkungan hidup, hutan dan Mayarakat Adat Papua sebagai satu kesatuan Masyarakat Adat Dunia.

10. Mendukung Penuh Sikap Masyarakat Adat di Filipina dan Myanmar dalam melawan kekuasan dictator yang korup dan anti demokrasi. Serta mendukung Sikap sama kepada Masyarakat Adat di India.

11. Atas Nama Satu Bangsa, Satu Lautan dan Satu Perjalanan, kami mendukung penuh sikap Rakyat Pasifik di Hawai, Tonga, dan Kanaki dalam melawan penghentian Pembangunan Pangkalan Militer serta Latihan Perang oleh Amerika dan Sekutunya, yang berdampak pada eksistensi Rakyat Pribumi, ekosistem laut dan kerusakan iklim.

12. Atas Nama Kemanusiaan dan Keadilan Iklim Dunia, kami menyerukan sikap yang sama dengan seluruh rakyat tertindas dunia untuk mendesak Kapitalis dan Imperialisme Global (Amerika-Rusia) segera hentikan Perang dan Alutista yang hanya merusak keseimbangan iklim dunia.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved