ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Transfer Sejumlah Uang ke Petinggi Demokrat, Ricky Ham Pagawak: Rp 1,5 Miliar

Dalam dakwaan tersebut, Ricky Ham Pagawak membeberkan aliran uang dari dirinya ke petinggi Partai Demokrat di Jakarta.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Ia menolak disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ricky Ham Pagawak mengungkapkan hal mengejutkan saat pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).

Dalam dakwaan tersebut, Ricky Ham Pagawak membeberkan aliran uang dari dirinya ke petinggi Partai Demokrat di Jakarta.

Ricky Ham Pagawak menyebut nama Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bupati Nonaktif Mamteng Ricky Ham Pagawak Seret Sejumlah Pejabat di Kasus yang Menimpanya

Pengakuannya, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua

"Sumbangan yang ditujukan kepada partai demokrat adalah sumbangan kader partai demokrat, sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu saya menjabat sebagai Dewan Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky.

 

 

Ricky juga mengungkapkan aliran dana kepada Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diberikan saat Hinca Pandjaitan lagi berduka karena ibunya meninggal dunia.

"Bahwa terkesan penyidik memunculkan peran termasuk Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka, karena ibunya meninggal. Dan saya menghadiri langsung pemakaman di Sumatera Utara," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa tiga pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: HEBOH! Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak Didakwa Terima Suap Rp 75 Miliar

Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul - GEMPAR! Ricky Ham Pagawak Mengaku Transfer Sejumlah Uang ke Petinggi Demokrat hingga Kapolda Papua

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved