Korupsi di Papua
Transfer Sejumlah Uang ke Petinggi Demokrat, Ricky Ham Pagawak: Rp 1,5 Miliar
Dalam dakwaan tersebut, Ricky Ham Pagawak membeberkan aliran uang dari dirinya ke petinggi Partai Demokrat di Jakarta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ricky Ham Pagawak mengungkapkan hal mengejutkan saat pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).
Dalam dakwaan tersebut, Ricky Ham Pagawak membeberkan aliran uang dari dirinya ke petinggi Partai Demokrat di Jakarta.
Ricky Ham Pagawak menyebut nama Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bupati Nonaktif Mamteng Ricky Ham Pagawak Seret Sejumlah Pejabat di Kasus yang Menimpanya
Pengakuannya, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua.
"Sumbangan yang ditujukan kepada partai demokrat adalah sumbangan kader partai demokrat, sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu saya menjabat sebagai Dewan Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky.
Ricky juga mengungkapkan aliran dana kepada Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta.
Uang itu diberikan saat Hinca Pandjaitan lagi berduka karena ibunya meninggal dunia.
"Bahwa terkesan penyidik memunculkan peran termasuk Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka, karena ibunya meninggal. Dan saya menghadiri langsung pemakaman di Sumatera Utara," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa tiga pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: HEBOH! Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak Didakwa Terima Suap Rp 75 Miliar
Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul - GEMPAR! Ricky Ham Pagawak Mengaku Transfer Sejumlah Uang ke Petinggi Demokrat hingga Kapolda Papua
Tribun-Papua.com
Korupsi di Papua
Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Papua
suap dan gratifikasi
korupsi
Hinca Pandjaitan
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Kasus Korupsi Dana Otsus Dinkes Supiori Dihentikan Polisi, Pelaku Kembalikan Kerugian Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Begini Kronologi Terbongkarnya Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Begini Peran Pj Bupati hingga Pimpinan Bank Papua dalam Korupsi Rp 166 Miliar Dana Desa Lanny Jaya |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Rp168 Miliar Dana Desa di Lanny Jaya, Polda Papua Tahan 9 Tersangka |
![]() |
---|
Skandal Bank Papua: Dua Analis Kredit Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.