Papua Terkini
Pertamina: Konsumen Dilarang Keras Jual Kembali BBM Subsidi!
Kata Edi Mangun, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota, maka artinya itu salah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun, menyebutkan bahwa pihaknya melarang keras konsumen membeli BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Papua – Maluku dengan tujuan dijual kembali demi mencari keuntungan.
Kata Edi, hal ini telah diatur dalam UU 22/2001 tentang Migas.
“Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar,” terang Edi, Jumat (11/8/2023).
"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota, pertama, sudah melanggar UU Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," sambungnya lagi.
Baca juga: Sambangi Ternate, Ini yang Dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku
Kata Edi, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota, maka artinya itu salah.
Sebab, hal itu melanggar UU Migas.
"Perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan, dan menjual ke tempat lain lagi.
"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (*)
| Menhut Minta Maaf ke Masyarakat Papua soal Polemik Mahkota Cenderawasih Usai Dihubungi Wamendagri |
|
|---|
| MRP Temui Gubernur Papua, Bahas Insiden Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA |
|
|---|
| Aryoko Rumaropen Buka Pelatihan Pendamping Koperasi Desa dan Kelurahan se-Papua |
|
|---|
| Mahasiswa Teluk Bintuni Desak Pemerintah Cari Solusi Pemulangan Pengungsi dari Moskona Utara |
|
|---|
| Kantor BBKSDA Papua Dipalang, Warga dan Tokoh Adat Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pertamina-subsidi-bbm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.