ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penimbunan Hutan Mangrove

Babak Baru Kasus Penimbunan Hutan Mangrove Youtefa, Syamsunar Ajukan Praperadilan: Tantang KLHK?

Syamsunar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura pascaditetapkan tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kolase Tribun-Papua.com
Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan. Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penetapan tersangka terhadap Syamsunar Rasyid atas penimbunan hutan mengrove di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Kota rupanya tak membuat dirinya gentar.

Sebaliknya, Syamsunar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura pascaditetapkan tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua, beberapa waktu lalu.

Syamsunar merupakan pemilik lahan yang ditimbun di kawasan hutan mangrove Teluk Youtefa.

Ia punya sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Syamsunar Tersangka, Kadis Lingkungan Hidup: Tak Boleh Ada Pembangunan di TWA Hutan Mangrove Youtefa

Kuasa Hukum Syamsunar Rasyid, Hasniah, mengatakan sidang praperadilan atas kasus tersebut tengah bergulir.

"Hari Jumat (11/8/2023) kemarin sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan," kata Hasniah, dihubungi Tribun-Papua.com.

Dikatakan, sidang Praperadilan bakal dilanjutkan pada Senin, 14 Agutus 2023.

FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut.
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Adapun agenda sidang lanjutan yaitu jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak penyidik dari Gakkum Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua.

Hasniah dalam pengajuan praperadilan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya belum memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Bukti-bukti yang kita sudah serahkan ke pihak penyidik itu mengenai kepemilikkan hak atas tanah tersebut," terangnya.

Sementara itu, bukti kepemilikkan hak tanah yang dimaksud pihaknya yakni bukti sertifikat, pelepasan hak ulayat, bukti pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Baca juga: Sertifikat Pemilik Hutan Mangrove Teluk Youtefa Disebut Bodong, Syamsunar Jadi Tersangka: Kok Bisa?

Hasniah tidak bisa menjelaskan secara detail karena hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Nanti saya akan uraikan dalam proses persidangan," tukasnya.

Menurut Hasniah, jika pemohon dalam perkara ini adalah H Syamsunar atas penetapan tersangka dan terhadap penyitaan terhadap 11 mobil truk dan satu unit excavator.

Untuk termohonnya, kata Hasniah dari penyidik negeri sipil Gakkum KLHK Papua.

"Sidang Praperadilan ini akan dilakukan selama seminggu ke depan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved