Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023, Cek Juga Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Simak syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023. Cek juga daftar dokumen yang harus disiapkan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali dibuka tahun ini yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini akan dimulai pada September 2023.
Menurut jadwal usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September.
Hingga kini, belum ada rilis resmi mengenai informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:
Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Sesuai Usulan BKN, Cek Waktu Pendaftaran hingga Seleksi Administrasinya
Syarat Daftar CPNS
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Baca juga: Rincian Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Simak Juga Kapan Seleksi Dibuka
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS
Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS pada 2021:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;
Baca juga: Kementerian Agama Buka 10 Formasi CPNS September 2023, Berikut Cara Pendaftarannya
Cara Daftar CPNS
Untuk mendaftar CPNS, peserta wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif (pribadi)
3. Masukkan captcha
4. Klik 'Lanjutkan'
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Pusat dan Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/peserta-seleksi-kompetisi-bidang-skb-bagi-cpns-pemkot-surabaya.jpg)