ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Kantor Gubernur Papua Selatan Digeruduk Massa, Ada Apa?

Adapun sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan koordinator aksi, Antonius Wandi, kepada penjabat Gubernur (Pj) Papua Selatan, Apolo Sa

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Jamal
Aliansi Pemuda Peduli Papua Selatan kembali geruduk kantor Gubernur Papua Selatan. 

Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Aliansi Pemuda Peduli Papua Selatan kembali geruduk kantor Gubernur Papua Selatan. Masa menuntut keadilan atas dugaan adanya permainan dalam proses tahapan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.

Adapun sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan koordinator aksi, Antonius Wandi, kepada penjabat Gubernur (Pj) Papua Selatan, Apolo Safanpo.

1. Pj gubernur Papua Selatan tidak memperhatikan UU Otsus nomor 21 tahun 2021 yang diperbaharui dengan UU Nomor 2 tahun 2021 pasal 1 huruf G yang berbunyi Majelis Rakyat Papua adalah representasi cultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hal OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, Pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan umat beragama.

2. Meminta Menteri dalam negeri untuk meninjau kembali SK Pj gubernur Papua Selatan.

3. Kembalikan hasil panpil (Panitia Pemilihan) kabupaten Boven Digoel sesuai SK penetapan pleno tanggal 17 Mei 2023.

4. Keluarkan dua nama non Papua dari daftar SK Pj gubernur khususnya kursi agama Protestan dan agama Islam. Alasan menolak dua nama tersebut yakni Abdul Awal Gebze (Islam) dan Ferdinan Frederik Salima (GPI). Keduanya benar-benar orang non Papua.

"Khusus untuk saudara Awal Gebze , bahwa nama nama dalam SK tidak sesuai dalam ijazah," kata Antonius Wandi di tengah-tengah aksi demo kemarin di depan kantor Gubernur Papua Selatan.

Lanjutnya, masa meminta kepada Pj Gubenur untuk menjelaskan terkait uji publik yang dilakukan.

"Kira-kira dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2024 tentang MRP, pasal berapa, ayat berapa. Dan Panitia pemilihan MRP apakah sudah dibubarkan atau belum, jika sudah dibubarkan, tolong buktikan SK itu," pintanya.

Baca juga: Di Papua Selatan, Bendera Merah Putih Sepanjang 78 Meter Dibentangkan

Antonius bersama pendukungnya, mengancam apabila tuntutan tidak diindahkan, maka Menteri Dalam Negeri tidak diperkenankan untuk mengesahkan anggota MRP Papua Selatan.

"Kami OAP menolak dan kembalikan MRP ke Provinsi Papua Selatan. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi dan menduduki kantor Gubernur Papua Selatan setiap hari," tutupnya.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved