Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan, Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe Diharidkan: Ada Apa?
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam agenda di Pengadilan Tipikor.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sidang perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali bergulir hari ini, Rabu (16/8/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam agenda di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Empat saksi dihadirkan yakni Gerius One Yoman, eks Kepala Dinas PUPR Papua; Maizunnandhib, pedagang sembako; Rifki Agerano, bartender kafe di Malang, Jawa Timur; dan Muhammad Chusnul Khuluqi, teknisi ATM.
Baca juga: Koalisi Perempuan Papua Minta Jokowi Tunjuk Juliana Waromi Jabat Pj Gubernur Gantikan Lukas Enembe
"Dimulai jam 10 pagi ini," kata Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Baca juga: FROFIL Juliana Waromi, Perempuan Asli Papua Calon Pj Gubernur Usulan DPRP
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Panggil Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.