ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B Timika Gelar Upacara HUT ke-78 RI di Lapas

Mohamad Agus Sofani mengatakan, sebagai warga negara Indonesia kita harus memperingati hari kemerdekaan yang biasa dikenal dengan 17 Agustus.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B Timika menggelar upacara bendera di Lapas Kelas IIB Timika, Jalan Poros SP 5, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dalam rangka memperingati HUT  ke-78 RI, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B Timika menggelar upacara kenaikan bendera di Lapas Kelas IIB Timika, Jalan Poros SP 5, Kamis (17/8/2023) lalu.

Upacara dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani diikuti oleh pejabat struktural, staff, ibu Dharma Wanita Persatuan Kantor Imigrasi Mimika dan Lapas Timika serta warga binaan Lapas Timika.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B Timika Gelar Upacara Hari Dharma Karya Dhika

Mohamad Agus Sofani mengatakan, sebagai warga negara Indonesia kita harus memperingati hari kemerdekaan yang biasa dikenal dengan 17 Agustus.

"Ini merupakan momen menghargai para pahlwan yang telah berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan susah payah," kata Mohamad Agus Sofani kepada Tribun-Papua.com, Senin (21/8/2023) melalui rilisnya.

 

 

Pada kesempatan tersebut Agus Sofani mengajak semua pegawai imigrasi dan lapas untuk memeriahkan momen tersebut dengan penuh suka cita.

Baca juga: Jelang HUT RI dan HDKD Ke-78 Imigrasi Mimika Buka Layanan Paspor di Festival UMKM Harkopnas 2023

"Kita wajib menggelorakan HUT ke-78 RI dan bekerja melayani masyatakat dengan baik. Tetap semangat dan merdeka," pungkasnya.

Sekedar diketahui pada momen HUT ke-78 RI tersebut, sebanyak 130 warga binaan Lapas Kelas II B Timika menerima remisi dan 3 diantaranya bebas karena berkelakuan baik. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved