ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Langgar Aturan Pemerintah, 5 Tempat Usaha di Merauke Disanksi

Pemerintah selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha, namun wajib mengikuti aturan.

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pelaku usaha bakal diberikan sanksi tegas jika melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Merauke. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken, kepada wartawan di Merauke, Kamis (24/8/2023).

"Bakal dikenakan sanksi, yakni dapat sampai penutupan tempat usaha," tegasnya. 

Dibeberkannya, sejauh ini sudah ada sejumlah tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan pemerintah dan telah diberikan sanksi berupa teguran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjaga Kios Ditembak di Kabupaten Puncak Papua Tengah, Pelaku Diduga KKB

Sehingga diharapkan, setiap Pelaku usaha dapat menaati regulasi, yakni hak dan kewajiban berusaha.

Pemerintah selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha, namun wajib mengikuti aturan pemerintah demi kemajuan daerah kabupaten Merauke

"Laporan terakhir yang saya dapatkan, kurang lebih ada 5 tempat usaha yang telah diberi peringatan oleh pemerintah, hal itu berkaitan dengan dan kewajiban berusaha," jelasnya. 

Ditambahkan, pemerintah dapat menjamin bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai regulasi pemerintah. Namun juga, ada risiko yang dapat merugikan pemerintah dan pelaku usaha itu sendiri. 

Baca juga: Dorong Digitalisasi, Petani Kopi Robusta Muting Merauke Ikuti Pelatihan Strategi Pemasaran

Pelaku usaha tidak taat aturan, maka mendapatkan sanksi oleh pemerintah, sebaliknya, pemerintah mengeluarkan izin berusaha, namun pelaku usaha tersebut tidak membayar pajak, maka berdampak pada Pendapatan Asli Daerah yang merugi. 

"Kebebasan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, dapat dijamin pemerintah daerah, namun dalam perjalanan tidak ikuti aturan, maka dikenakan sanksi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved